Riau, TanahIndonesia.id - KUD Talang Bersatu Desa Talang Perigi akhirnya melaporkan dugaan ketidak adilan pembagian plasma dan inti yang diberikan PT Karisma Riau Sentosa Prima (PT KRSP) ke DPRD Kabupaten Inhu. Selasa (10/6/2025).
Laporan ini disampaikan KUD melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Inhu dikerenakan telah bertahun-tahun tuntutan masayarakat tidak digubris oleh perusahaan.
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu, Martimbang Simbolon SH, dan didampingi oleh Ketua DPRD Inhu, Saptu Pradansyah Sinurat, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, menjadi titik balik penting dalam penyelesaian masalah konflik kemitraan antara Koperasi Produsen Talang Bersatu di Kecamatan Rakit Kulim.
Ketua Koperasi Produsen Talang Bersatu, Marwan, menyuarakan ketidakadilan yang dialami oleh koperasi dari pihak perusahaan terkait dengan pembagian plasma yang diterima masyarakat diduga tidak layak dan lokasi plasma diberikan diujung dan ditepi sungai yang rawan banjir , berbanding terbalik dengan kebun inti yang dipilih perusahaan di tengah- tengah areal perkebunan.
Kebun plasma yang tidak layak ini dibuktikan oleh hasil panen yang diterima masyarakat tidak mencukupi dalam membayar hutang ke perusahaan sejak awal konversi tahun 2018 hingga 2021.
"Usahkan kami menerima hasil, untuk pembayaran hutang saja kami masih nombok," ujar marwan.
Masih Marwan, ia menambahkan pada tahun 2018 saat kebun dikonversi belum dilengkapi dengan uji kelayakan yang dikeluarkan oleh dinas perkebunan sesuai amanat undang - undang.
"Harusnya ada uji kelayakan dulu lah baru diberikan ke kami, masak uji kelayakan baru keluar pada tahun 2020, ini kan menyalahi aturan," Terangnya.
Masih ada beberapa poin tuntutan yang diajukan oleh Kopersi kepada perusahaan, diantaranya rekening pinjaman dana talangan masyarakat yang belum jelas sisa hutangnya, ada beberapa blok lahan yang tidak layak namun biaya perawatan dibebankan kepada koperasi sejal konversi serta masih ada upaya pungutan dalam pembuatan sertifikat kaplingan kebun plasma.
Terkait permsalahan tersebut, wakil ketua komisi II DPRD Inhu Martimbang Simbolon menyayangkan sikap perusahaan perkebunan PT KRSP yang tidak komitmen dengan MoU dengan masyarakat yang diwadahi koperasi.
"Kami tidak akan diam! Kami menuntut transparansi dan keadilan dalam pembagian kebun sawit mitra perusahaan yang disampaikan koperasi kepada kami," tegas Martimbang Simbolon.
Hasil RDP mencatat kesepakatan bersejarah yang dituangkan dalam notulen hearing di Komisi II DPRD Inhu, termasuk pembayaran kelebihan senilai Rp272 juta untuk perawatan di blok tertentu yang telah disepakati. Perusahaan diberikan waktu satu tahun untuk merawat kembali blok tersebut, dan biaya perawatan tidak akan dibebankan kepada masyarakat serta perusahaan diberikan waktu Satu bulan untuk memperjelas pos rekening pinjaman melalui dana talangan yang menjadi tanda tanya besar koperasi.
"Perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab atas status lahan dan hutang yang ada," tambah Martimbang Simbolon.
Ketua DPRD Inhu, Saptu Sinurat, menambahkan bahwa kesepakatan dalam hearing diharapkan untuk segera direalisasikan oleh pihak perusahaan tanpa penundaan lagi.
Manajer Plasma PT Karisma Riau Sentosa Prima, Bona Girsang, mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan dan berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan. "Kami mengakui kekurangan dalam pengelolaan ini dan akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Bona Girsang.
Dengan hasil hearing Koperasi Produsen Talang Bersatu dan perusahaan perkebunan PT Karisma Riau Sentosa Prima (PT KRSP) di komisi II DPRD Inhu, harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam pembagian kebun inti plasma semakin besar. Apakah perusahaan akan memenuhi janjinya?. **tIND