Riau, TanahIndonesia.id - Perlawanan terhadap penertiban kawasan hutan terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diduga masih terjadi di areal perkebunan kelapa sawit eks PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.
Kamis (7/5/2026), diketahui sejumlah mes dan barak pekerja yang berada di kawasan hutan perkebunan sawit hasil penguasaan kembali oleh negara masih ditempati oleh pekerja dan karyawan PT SAL. Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut telah menyerahkan aset perkebunan kepada Satgas PKH.
Areal perkebunan dengan IUP seluas sekitar 1.000 hektare yang berada dalam kawasan hutan dan telah ditertibkan negara, disebut masih dikuasai pihak-pihak yang mengatasnamakan PT SAL. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses pengelolaan kebun yang saat ini dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Manajer kebun PT SAL, Asmuri, bersama Yusmilar yang disebut sebagai humas PT SAL, diduga memerintahkan sejumlah pekerja untuk tetap menempati mes dan barak karyawan di dalam kawasan hutan tersebut. Akibatnya, aktivitas pekerja mitra PT Agrinas Palma Nusantara di lapangan diklaim sering terganggu.
Pengelola kebun eks PT SAL dari PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri selaku mitra kerja PT Agrinas Palma Nusantara, Hermansyah SE mengatakan, pihaknya dilapangan kerap menghadapi gangguan dari sejumlah orang yang mengaku mendapat arahan dari pihak PT SAL.
"Kami sering mendapat gangguan dari orang-orang yang mengaku suruhan Asmuri dan Yusmilar. Bahkan security PT SAL atas nama Anton diduga pernah melakukan penjarahan TBS pada siang hari dan sempat mengancam petugas pengamanan kebun mitra PT Agrinas Palma Nusantara," ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pada 23 Februari 2025, General Manager II Regional Office III Riau PT Agrinas Palma Nusantara telah mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan Mes, Perumahan, dan Bengkel Kerja PT Selantai Agro Lestari yang ditandatangani Kolonel Inf (Purn) Dr Tri Ubayanto SH MSi.
Surat tersebut ditujukan kepada PT SAL serta para kepala desa di wilayah perkebunan yang kini dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri. Dalam surat itu dijelaskan sejumlah dasar hukum penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor PRIN-297/PKH-3/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.
Selain itu, terdapat Surat Jaksa Agung Nomor B-5322/F/Ft.1/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang permohonan penitipan dan pengelolaan barang bukti, serta Surat Menteri BUMN Nomor S-677/MBU/DHK/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 mengenai penugasan pengawasan dan pengelolaan barang bukti/barang sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Dasar lainnya adalah Berita Acara Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Nomor BA-2 MBU/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 dari Menteri BUMN kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), serta Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor PRIN-558/PKH-3/11/2025 tanggal 6 November 2025.
Hermansyah juga menyebut, meski sebelumnya telah dilakukan pengosongan, kini sejumlah mes dan barak pekerja kembali ditempati oleh orang-orang yang diduga dimasukkan oleh pihak PT SAL.
"Kami berharap aparat penegak hukum dan Satgas PKH dapat bertindak tegas agar pengelolaan kebun berjalan aman dan kondusif," tutup Hermansyah. **