Pekanbaru, TanahIndonesia.id - Kami menyampaikan hal ini bukan sekadar sebagai wakil rakyat, tetapi sebagai bagian dari masyarakat Riau yang menginginkan negeri ini aman, tertib, adil, dan sejahtera.
Bagi kami, polisi yang hebat bukan hanya polisi yang ditakuti karena kewenangannya, melainkan polisi yang dihormati karena keadilannya, dicintai karena pengabdiannya, dan dipercaya karena keberpihakannya kepada kebenaran. Karena itu kami menyarankan beberapa hal:
1.BERANTAS NARKOBA
Salah satu persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama adalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data BNN tahun 2024 yang menjadi perhatian kita, disebutkan terdapat 71 desa di Riau dalam kategori bahaya narkoba dan 8 desa dalam kategori waspada. Angka ini perlu menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa ancaman narkoba telah menyentuh kehidupan masyarakat hingga tingkat desa.
Kita juga sering mendengar laporan bahwa penghuni lembaga pemasyarakatan didominasi oleh perkara narkotika. Angka sekitar 70 persen yang disebutkan perlu diverifikasi kembali berdasarkan data resmi terbaru, tetapi persoalan besarnya tidak dapat kita abaikan.
Narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas. Narkoba merusak masa depan generasi muda, menghancurkan rumah tangga, meningkatkan kerentanan sosial, dan mengancam kualitas sumber daya manusia Riau.
Karena itu, kami berharap Polda Riau memperkuat pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir.
Jaringan bandar besar, pemasok, pengendali, dan pihak-pihak yang melindungi bisnis haram ini harus ditindak tegas. Jangan hanya pengguna atau pelaku kecil yang menjadi sasaran, sementara jaringan besarnya tetap beroperasi.
Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, aliran keuangan, dan jaringan distribusinya.
Pada saat yang sama, pengguna yang mengalami ketergantungan perlu memperoleh asesmen, rehabilitasi, dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kita ingin Riau menjadi negeri yang aman dari ancaman narkoba, bukan negeri yang kehilangan generasi mudanya akibat narkotika.
2.REFORMASI AGRARIA
Persoalan pertanahan di Riau juga membutuhkan perhatian serius, terutama tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dan masyarakat Adat yang memiliki Tanah Ulayat ( Tanah Ulayat bukan Tanah Negara PMK 35/2012) dengan perusahaan, ketidakpastian batas,serta konflik yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Di sejumlah wilayah, masyarakat merasa kehilangan ruang hidup, kebun, atau tanah yang telah mereka kuasai dan manfaatkan secara turun-temurun.
Di sisi lain, perusahaan memiliki dokumen perizinan dan hak penguasaan yang juga harus diperiksa keabsahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum mempunyai peran penting untuk memastikan bahwa persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum, bukan berdasarkan kekuatan modal maupun tekanan kekuasaan.
Kami berharap Polda Riau dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, instansi pertanahan, serta lembaga terkait untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara transparan dan berkeadilan.
Apabila ditemukan unsur pidana, pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, intimidasi, atau praktik mafia tanah, proses hukum harus berjalan secara tegas dan profesional.
Kami juga meminta perhatian terhadap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak bermodal besar atau cukong yang memanfaatkan kelemahan administrasi dan ketidakberdayaan masyarakat.
Jangan sampai rakyat kecil begitu mudah berhadapan dengan hukum ketika mempertahankan tanahnya, sementara pihak yang memiliki modal besar justru sulit disentuh ketika diduga melakukan pelanggaran.
Prinsip reforma agraria harus kita tempatkan dalam semangat keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi kami, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi masyarakat Melayu, tanah juga berkaitan dengan sejarah keluarga, sumber penghidupan, identitas, dan keberlanjutan kehidupan generasi berikutnya.
3.TERTIBKAN TAMBANG ILEGAL
Persoalan berikutnya adalah aktivitas pertambangan ilegal, termasuk galian C tanpa izin yang sah serta Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.
Aktivitas tersebut bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dan daerah, tetapi juga dapat merusak lingkungan, mencemari sungai, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan konflik sosial. Kami berharap penertiban dilakukan secara konsisten, terukur, dan tidak tebang pilih.
Apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, pelaku harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum juga perlu menyasar pemodal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, dan pihak lain yang terbukti terlibat dalam jaringan kegiatan ilegal tersebut.
Jangan sampai penertiban hanya menyentuh pekerja di lapangan, sementara pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap tidak tersentuh.
Di sisi lain, masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan perlu didorong menuju kegiatan ekonomi yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Kita ingin sumber daya alam Riau memberikan kesejahteraan kepada rakyat, bukan meninggalkan kerusakan lingkungan dan penderitaan bagi generasi mendatang.
4.PENGAWASAN BBM
Persoalan bahan bakar minyak juga memerlukan pengawasan yang kuat, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, penimbunan, pengangkutan ilegal, dan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
BBM bersubsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang berhak.
Karena itu, distribusinya harus diawasi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kami berharap Polda Riau memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, dan instansi terkait untuk menindak penyimpangan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
Penegakan hukum harus mampu membedakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk penghidupan dengan pelaku yang sengaja mengambil keuntungan melalui penyalahgunaan distribusi.
Tujuan akhirnya jelas: melindungi hak masyarakat, menjaga ketertiban distribusi, dan mencegah kerugian negara.
5.TERTIBKAN KENDARAAN
Kami juga ingin memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lalu lintas, terutama kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan atau overload dan kendaraan yang melampaui ketentuan dimensi atau overdimension.
Riau merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi penting di Sumatera. Pergerakan angkutan hasil perkebunan, industri, pertambangan, dan berbagai komoditas lainnya memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, kegiatan ekonomi harus berjalan seiring dengan keselamatan pengguna jalan dan perlindungan infrastruktur. Ketika kendaraan melampaui batas muatan dan dimensi yang diperbolehkan, risiko kecelakaan meningkat dan kerusakan jalan dapat semakin berat.
Di tengah kondisi jalan provinsi yang memerlukan perhatian serius, beban kendaraan berlebih berpotensi menambah tekanan terhadap anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan.
Kita perlu mencermati data kerusakan jalan di Riau yang disebut mencapai sekitar 62 persen. Angka tersebut perlu dipastikan berdasarkan data resmi terbaru, termasuk kejelasan apakah mencakup jalan provinsi saja atau seluruh jaringan jalan.
Namun, terlepas dari angka pastinya, persoalan keselamatan dan kualitas jalan merupakan kepentingan masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
Kami berharap Polda Riau bersama instansi perhubungan, pemerintah daerah, dan aparat terkait memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi.
Penindakan harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu. Perusahaan besar, pemilik armada, maupun pengusaha angkutan harus memiliki tanggung jawab yang sama untuk mematuhi ketentuan.
Jangan sampai rakyat terus menanggung kerugian akibat jalan yang cepat rusak, sementara pelanggaran yang ikut memperberat kerusakan tidak ditindak secara memadai.
Jalan yang baik adalah urat nadi ekonomi rakyat. Menjaga jalan berarti menjaga keselamatan, efisiensi ekonomi, dan uang rakyat yang digunakan untuk membangun infrastruktur.
6.PENERTIBAN KENDARAAN NON-BM
Kami juga berharap ada sinergi yang lebih kuat dalam pengawasan kendaraan bermotor berpelat nomor di luar daerah, atau kendaraan non-BM, yang beroperasi dan digunakan secara tetap di wilayah Riau.
Persoalan ini perlu ditangani secara cermat, sesuai ketentuan registrasi kendaraan, perpajakan daerah, dan peraturan yang berlaku.
Kami memahami bahwa tidak semua kendaraan berpelat luar daerah melakukan pelanggaran. Ada kendaraan yang hanya melintas, menjalankan kegiatan usaha sementara, atau memiliki dasar penggunaan yang sah.
Karena itu, pendekatannya bukan semata-mata menertibkan pelat nomor, melainkan memastikan kepatuhan administrasi dan kewajiban perpajakan bagi kendaraan yang memang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah di Riau.
Kami berharap Polda Riau dapat berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Riau, Samsat, Jasa Raharja, dan instansi terkait untuk meningkatkan pendataan serta pengawasan secara terintegrasi.
Apabila terdapat kewajiban registrasi atau perpajakan yang harus dipenuhi di Riau, prosesnya perlu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini berpotensi memperkuat penerimaan daerah yang sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan jalan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kepentingan masyarakat lainnya.
Namun, penertiban harus dilakukan secara persuasif, transparan, dan tidak menghambat kegiatan ekonomi yang sah. Kita ingin penerimaan daerah meningkat melalui kepatuhan, pelayanan yang baik, dan penegakan hukum yang adil, bukan melalui tindakan yang memberatkan masyarakat secara sewenang-wenang.
7.PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS
Dari berbagai persoalan yang kami sampaikan, ada satu prinsip yang ingin kami tegaskan: penegakan hukum harus tegas, profesional, transparan, dan berpihak kepada keadilan.
Berpihak kepada rakyat bukan berarti mengabaikan hukum atau membenarkan pelanggaran. Berpihak kepada rakyat berarti memastikan bahwa hukum melindungi kepentingan masyarakat, memberikan kepastian, dan tidak menjadi alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan atau modal untuk menekan pihak yang lemah.
Kami berharap tidak ada masyarakat yang merasa takut mencari keadilan hanya karena berhadapan dengan pihak yang lebih kuat secara ekonomi maupun politik.
Kami juga berharap tidak ada pelaku kejahatan yang merasa kebal hukum karena memiliki kedudukan, kekayaan, atau jaringan kekuasaan.
Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, prosedur yang sah, dan asas praduga tak bersalah. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kepolisian juga perlu terus memperkuat pelayanan pengaduan masyarakat, mempercepat penanganan perkara, meningkatkan keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta membangun pengawasan internal yang efektif.
Dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, pendekatan yang humanis dan dialogis sangat diperlukan. Namun, terhadap kejahatan yang merugikan rakyat, merusak lingkungan, mengancam keselamatan, atau mengganggu ketertiban umum, tindakan tegas harus tetap dilakukan.
Kami percaya, ketika masyarakat merasa dilindungi, kepercayaan kepada kepolisian akan tumbuh. Ketika kepercayaan tumbuh, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan juga akan semakin kuat.
Inilah semangat polisi untuk rakyat: hadir bukan hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, kepastian, dan keadilan.
8.MERAWAT MARWAH MELAYU
Riau bukan sekadar wilayah administratif. Riau adalah Bumi Melayu yang memiliki sejarah, adat, budaya, dan nilai-nilai luhur yang harus kita jaga bersama.
Dalam falsafah Melayu, adat dan adab memiliki tempat yang penting dalam kehidupan bermasyarakat Kita mengenal petuah, “Hidup dikandung adat, mati dikandung tanah.”
Petuah ini mengingatkan bahwa kehidupan harus dijalankan dengan pedoman, kehormatan, dan tanggung jawab.
Karena itu, kami berharap kepemimpinan Bapak Kapolda dapat memperkuat hubungan antara kepolisian, tokoh adat, alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Riau.
Kita ingin keamanan terjaga, adat dihormati, hukum ditegakkan, dan masyarakat hidup dalam suasana yang damai.
Tuah negeri harus kita jaga, marwah Melayu harus kita rawat. Hukum ditegakkan dengan ketegasan, tetapi dijalankan dengan kebijaksanaan dan hati nurani.
Kami dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Riau, dengan Ketua Umum Bapak Presiden Prabowo Subianto, siap membangun sinergi dan komunikasi yang konstruktif dengan Polda Riau demi mewujudkan Riau yang aman, tertib, adil, bermartabat, dan sejahtera.
Kami percaya, keamanan yang baik akan memperkuat investasi, menggerakkan perekonomian, melindungi masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah.
Namun, lebih dari itu, keamanan harus menghadirkan rasa tenang bagi rakyat: aman di rumahnya, aman di jalan, aman dalam mencari nafkah, dan aman dalam mempertahankan hak-haknya yang sah.
Sekali lagi, selamat bertugas di Bumi Lancang Kuning. Kami berharap kehadiran dan kepemimpinan Bapak membawa semangat baru bagi penegakan hukum di Riau: memberantas narkoba, melawan mafia tanah, menertibkan pertambangan ilegal, mengawasi distribusi BBM, menjaga keselamatan lalu lintas, serta memastikan hukum hadir untuk melindungi masyarakat. (**)
Oleh: Edi Basri
Politisi Gerindra dan Ketua Komisi III DPRD Riau##

