Riau, TanahIndonesia.id - Hancurnya jalan aspal 6,4 KM di Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak akibat angkutan mobil Cangkang kelapa sawit milik PT Ekasapta Paramita Energi (PT EPE) dengan tonase 40 ton, perbaikan menimbulkan perdebatan. Jalan dengan status milik Kabupaten Siak kelas III itu menimbulkan perdebatan setelah Bupati Siak Afni Zulkifli membuat kebijakan iyuran perbaikan jalan tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Siak, Said Usman Abdullah, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (29/7/2029), menilai penyelesaian persoalan perbaikan jalan aspal di Sungai Rawa tersebut, harus berangkat dari asas keadilan.
"Pihak yang paling banyak menikmati manfaat dari ruas jalan, sehingga jalan tersebut menjadi rusak sepatutnya memberikan kontribusi terbesar dalam pembiayaan perbaikan jalan tersebut," kata Said yang juga mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru itu tersebut
Perbaikan fisik saja tidak akan menyelesaikan persoalan jalan Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit -Siak, jika pengawasan terhadap kendaraan bertonase berlebih tetap longgar dan tanpa diberikan sanksi. Jalan Sungai Rawa merupakan jalan kabupaten kelas III yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan maksimal delapan ton.
"Percuma jalan diperbaiki kalau beberapa bulan kemudian kembali rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas. Penegakan aturan tonase harus menjadi prioritas dan jalan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan bermuatan diatas 8 ton," ujarnya.
Ruas Jalan Sungai Rawa menjadi akses utama bagi warga tiga Desa, yaitu Desa Rawa Mekar, Desa Sungai Rawa, dan Desa Tanjung Pal. Di saat yang sama, jalan tersebut juga menjadi jalur distribusi utama menuju stockpile PT Eka Sapta Paramita Energi (EPE) di Kilometer 6,4 sebelum material dikirim ke Pelabuhan Industri Tanjung Buton.
"Kalau berdasarkan persentase penggunaan, harus adil. Siapa yang paling banyak menggunakan jalan, dialah yang seharusnya lebih besar berpartisipasi," kata Said.
Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten Siak memilih pendekatan kolaboratif. Dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada 28 Juli 2026, Bupati Siak Afni Zulkifli memutuskan menggandeng sembilan perusahaan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan iuran material untuk perbaikan jalan kabupaten tersebut sepanjang 6,4 kilometer.
Keterbatasan APBD menjadi alasan utama Bupati Afni, pemerintah tidak meminta bantuan uang tunai, melainkan material agregat base sebanyak 5.044,8 ton atau setara 168 truk tronton. Dari total kebutuhan tersebut, PT Eka Sapta Paramita Energi mendapat porsi terbesar, yakni 1.552 ton atau sekitar 30,77 persen.
Meski demikian, pengamat kebijakan publik, Rawa El Madi, mengingatkan agar semangat gotong royong tidak mengaburkan batas tanggung jawab pemerintah.
"Kalau jalan provinsi yang rusak, pemerintah provinsi yang bertanggung jawab. Kalau jalan kabupaten, maka pemerintah kabupaten yang harus memperbaikinya. Tidak bisa kemudian dibebankan kepada perusahaan," kata Rawa El Madi.
Menurut El Madi, status kewenangan jalan dan perbaikannya harus tetap menjadi pijakan utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi keuangan.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha memastikan tidak akan lepas tangan. Asosiasi Pengusaha Cangkang Kelapa Sawit Indonesia (APCASI) tetap berkomitmen membantu perbaikan jalan jika diminta oleh Bupati Siak, meski industri sedang menghadapi tekanan akibat runtuhnya jembatan menuju dermaga yang membuat biaya ekspor meningkat hingga 8 USD per ton.
Besaran kontribusi masing-masing perusahaan akan ditentukan secara proporsional berdasarkan volume ekspor dan tingkat pemanfaatan jalan. Di tengah tarik-menarik soal kewajiban hukum dan kepentingan bisnis, satu hal menjadi terang.
"Tanpa pengawasan tonase yang ketat, jalan yang diperbaiki hari ini berpotensi kembali hancur esok hari," kata ketua APCASI. **tIND/tim

