KUANTAN SINGINGI, TanahIndonesia.id - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI menggunakan alat berat jenis excavator merek Liugong diduga masih beroperasi di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (10/07/2026).
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan 1 unit excavator merek Liugong sedang beroperasi dan 5 unit rakit dompeng di lokasi PETI tersebut.
Tim media kemudian menemui operator alat berat di lokasi.
"Iya bang, langsung saja temui Anis. Saya cuma operator," ujar operator sambil memberikan nomor handphone inisial ANS.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, ANS mengatakan alat tersebut miliknya dan meminta tim media menemuinya di sebuah warung tidak jauh dari lokasi PETI.
Namun saat ditemui, ANS mengaku hanya memiliki dompeng. Ia menyebut alat berat itu disewa dari orang Kampar.
"Aktivitas PETI ini saya sudah lapor ke APH Kecamatan Singingi Hilir," ungkap ANS dengan nada arogan kepada tim media.
ANS juga diduga mencoba memberikan "uang tutup mulut" kepada tim media agar pemberitaan tidak dinaikkan.
Lokasi penambangan berjarak sekitar ±50 meter dari jalan lintas. Aktivitas dengan alat berat ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah berupa pengupasan tanah mengakibatkan tanah longsor air keruh dan juga pendangkalan sungai.
Ini sudah keterlaluan. Pakai alat berat merek Liugong, kerusakannya cepat sekali. Kami minta Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Kuansing, dan Polsek Singingi Hilir segera turun dan menindak tegas.
Tim media menilai penanganan di tingkat Polsek dan Satgas saja tidak cukup. Mereka mendesak agar kasus PETI dengan alat berat ini ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuansing agar ada efek jera bagi pemilik modal.
“Kami butuh penegakan hukum yang nyata. Sita alat beratnya, tangkap operator dan pemiliknya. Jangan ada tebang pilih.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00".
Selain itu, penggunaan alat berat yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menyatakan:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00".
Kerusakan akibat PETI dengan alat berat bersifat permanen dan berdampak jangka panjang bagi ekosistem serta masyarakat di hilir.
Warga berharap Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan, penyitaan alat berat, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik modal.(**)

