Pencarian

Diduga Pemilik Alat Berat Sumitomo di Desa Petai Mengaku Setor ke APH, Warga Desak Ditreskrimsus Polda Riau Turun Tangan

KUANTAN SINGINGI, TanahIndonesia.id - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator merk Sumitomo diduga masih beroperasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (08/07/2026).

Berdasarka investigasi tim media di lapangan, alat berat tersebut diduga milik seorang berinisial AN. Lokasi penambangan berada di kawasan lahan KKPA Singingi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

“Ini sudah keterlaluan. Pakai alat berat Sumitomo, kerusakannya cepat sekali. Tim media minta kepada Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kuansing untuk segera turun dan menindak tegas.

Tim media menilai di tingkat Polsek dan Satgas saja tidak cukup. mendesak agar kasus PETI dengan alat berat ini ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuansing agar efek jera benar-benar dirasakan hingga ke pemilik modal.

“Kami butuh penegakan hukum yang nyata. Sita alat beratnya, tangkap operator dan pemiliknya. Jangan ada tebang pilih.

Dalam upaya konfirmasi, tim media menghubungi pemilik alat berat berinisial AN. Dalam percakapan telepon, AN mengaku aktivitasnya sudah tidak menjadi rahasia umum.

“Saya juga memberi setoran kepada Kapolsek, Wakapolsek, Kodam dan Korem,” ungkap AN.
Pernyataan tersebut terekam dalam rekaman telepon yang dimiliki tim media.

AN juga diduga berupaya memberikan "uang tutup mulut" kepada tim media saat dikonfirmasi.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Selain itu, penggunaan alat berat yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Kerusakan akibat PETI dengan alat berat bersifat permanen dan berdampak jangka panjang bagi ekosistem serta masyarakat di hilir.

Warga berharap Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan, penyitaan alat berat, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik modal.(**)