Pencarian

Babinkamtibmas Polsek Pulau Burung Beraksi Maraton,Sebar Maklumat Kapolda Riau dan Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Pulau  Burung – Semangat dan komitmen tinggi demi menjaga kelestarian lingkungan serta menekan angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Melalui langkah nyata dan bergerak secara maraton, Babinkamtibmas Desa Teluk Nibung turun langsung ke lapangan untuk menyebarluaskan Maklumat Kapolda Riau sekaligus memasang himbauan resmi yang melarang keras pembukaan lahan maupun hutan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 11.00 WIB, sebagai bentuk tindak lanjut nyata dalam mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Atas perintah langsung Kapolsek Pulau Burung, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., personil Babinkamtibmas Desa Teluk Nibung, AIPDA Feri Irawan, melaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi, patroli, dan pemasangan himbauan di titik-titik yang dinilai paling rawan terjadinya kebakaran, yakni di kawasan perkebunan masyarakat yang tersebar di wilayah Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil. Bergerak tanpa kenal lelah, petugas menempelkan Maklumat Kapolda Riau di tempat-tempat strategis yang mudah diakses dan dilihat oleh warga, mulai dari pinggir jalan utama, balai desa, hingga pos jaga di kawasan perkebunan, agar pesan larangan ini sampai secara luas dan jelas ke seluruh lapisan masyarakat.

Dalam setiap kesempatan saat menempelkan maklumat dan berinteraksi dengan warga, AIPDA Feri Irawan tak hanya sekadar memasang pemberitahuan, tetapi juga menyampaikan penjelasan mendalam mengenai isi Maklumat Kapolda Riau yang berisi larangan tegas melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan hukum negara, namun juga bertentangan dengan nilai agama. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), membakar lahan hukumnya adalah haram, karena dampak buruk atau mudharat yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang mungkin dirasakan, baik bagi pelaku maupun masyarakat luas.

"Kami bergerak secara maraton mendatangi setiap titik rawan, berbicara langsung dengan warga, dan menempelkan maklumat ini agar tidak ada lagi yang tidak tahu atau tidak paham. Pembakaran lahan membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat karena asap yang dihasilkan, merusak ekosistem lingkungan, hingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Dan yang paling penting, pelakunya bisa diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku," ujar AIPDA Feri Irawan saat melaksanakan tugas di lapangan.

Ia juga menghimbau agar seluruh warga tidak hanya mematuhi larangan tersebut, tetapi juga turut berperan aktif menjaga lingkungan. Jika masyarakat melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran, diharapkan segera melapor ke Babinkamtibmas terdekat, aparat pemerintah desa, atau pihak terkait lainnya agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin dan tidak meluas menjadi kebakaran besar.

Sementara itu, Kapolsek Pulau Burung, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan prioritas utama jajarannya sepanjang waktu. Ia mengapresiasi kinerja Babinkamtibmas yang telah bergerak cepat dan menyeluruh dalam menyebarkan informasi ini ke masyarakat.

"Langkah maraton yang dilakukan Babinkamtibmas adalah bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Penanganan Karhutla tidak bisa dilakukan sendirian, butuh kerja sama erat antara kepolisian, pemerintah, dan seluruh warga. Maklumat Kapolda Riau yang kami sebarkan ini adalah pedoman dan peringatan tegas bahwa kami tidak akan mentoleransi lagi praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Tujuannya jelas, kami ingin membangun kesadaran kolektif agar kasus Karhutla di wilayah hukum Polsek Pulau Burung bisa tereliminasi sepenuhnya, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat terhindar dari dampak buruk kebakaran," tegas AKP Dr. Irwanto.

Lebih lanjut ia menyampaikan, selain sosialisasi dan pemasangan maklumat, pihaknya juga terus memetakan wilayah-wilayah rawan kebakaran agar pengawasan bisa lebih ketat dan terarah. Ia berharap, masyarakat tidak hanya memahami larangan ini, tetapi juga menjadi agen penyebar informasi kepada tetangga dan kerabat, sehingga kesadaran menjaga lingkungan tumbuh semakin kuat di setiap desa.

Berdasarkan laporan hasil kegiatan, selama pelaksanaan sosialisasi, patroli, dan pemasangan maklumat tersebut, tidak ditemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan di lokasi yang dikunjungi. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Desa Teluk Nibung terpantau aman, tertib, dan terkendali sepenuhnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestarian alam di Kabupaten Indragiri Hilir.