RENGAT, TanahIndonesia.id - Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) berinisial OH alias Oot menambah daftar panjang aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terlibat narkotika.
Warga Jalan Narasinga Kelurahan Kampung Besar Kecamatan Rengat itu ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Inhu bersama empat orang tersangka lainnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket Sabu seberat 1,67 gram yang sebelumnya sempat dibuang melalui jendela rumahnya.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH MH MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, oknum PPPK PW bersama empat orang rekannya diamankan pada Jumat (10/4/2026) kemarin.
"Penangkapan tersangka bersama empat orang rekannya dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Rifles Bagariang SH MH," ujar Misran, Selasa (14/4/2026).
Oknum PPPK PW itu sebutnya, diketahui bekerja pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sekretariat daerah Pemkab Inhu. Dimana dalam peredaran itu, diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar.
Lebih jauh dijelaskannya, pengungkapan jaringan peredaran narkotika itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika jenis Sabu di wilayah Jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif sejak Selasa (7/4/2026) pekan kemarin.
Dari penyelidikan itu, akhirnya pada Jumat (10/4/2026) kemarin, tim yang pimpin Kasat Narkoba, langsung melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda. "Penangkapan lima tersangka dilakukan di beberapa titik," ungkapnya.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial IK alias Imam yang bekerja sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka, tim menemukan delapan bungkus Sabu dengan berat kotor 3,60 gram dan satu bungkus ganja dengan berat kotor 0,47 gram.
Tidak hanya Batang bukti berupa Sabu dan daun ganja kering, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni timbangan digital dan sendok pipet. "Batang bukti itu mengarah kepada tersangka sebagai pengedar," sebutnya.
Tidak berhenti di situ, dari keterangan yang dihimpun, tim mengamankan PPPK PW berinisial OH alias Oot. Oknum PPPK PW itu saat ditangkap sempat berupaya membuang barang bukti berupa 10 paket Sabu seberat 1,67 gram ke luar jendela rumahnya.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan terhadap tersangka berinisial JIK alias Jody. Dari tersangka JIK alias Jody diamankan Sabu seberat 0,31 gram. Bahkan, dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa timbangan digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Masih di hari yang sama, tim juga mengamankan tersangka berinisial RH alias Faldi yang sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah.
Barang bukti berupa enem paket Sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan.
Sementara itu, dari lokasi yang sama, tim juga mengamankan tersangka berinisial HS alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya.
"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.(**)

