PEKANBARU, TanahIndonesia.id - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Terdiri dari 15 Kg sabu dan 40.146 butir pil ekstasi. Narkoba sebanyak itu disinyalir dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan.
Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Polda Riau, Senin (30/3). Hadir dalam kesempatan itu Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi. Selain itu, hadir pula Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Propam Kombes Pol Harissandi serta Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar.
Brigjen Pol Hengki mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DPG (27) dan YA (22).
“Tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga masuk melalui jalur tikus dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil dilakukan penangkapan di Pekanbaru,” ujar Hengki.
Dari hasil pemeriksaan awal, DPG diduga berperan sebagai pengedar, sementara YA berperan sebagai kurir. Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor dengan membawa tas dan kardus yang berisi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus besar diduga sabu dan 8 bungkus besar diduga ekstasi. Selain itu, turut diamankan dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dua tas hitam, serta satu kardus yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni sekitar 15 kilogram sabu dan beberapa paket besar ekstasi. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat bukan jaringan kecil,” jelasnya.
Hengki menambahkan, berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama yang diduga sebagai pengendali jaringan ini. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika melalui wilayah Perairan Bengkalis. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui pergerakan pelaku yang melintasi jalur penyeberangan Ro-Ro dan menuju Pekanbaru melalui jalur darat.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas mencurigai dua orang yang melintas di Jalan Nurdin dengan membawa barang bawaan. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam tas dan kardus. “Kedua tersangka membawa narkotika tersebut atas suruhan seorang napi dengan imbalan sebesar Rp20 juta,” sebut Kapolres.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan,
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dua tas hitam, dan satu kardus yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut.(**)

