Pencarian

PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan dalam Gugatan terhadap Dewan Pers

Jakarta, TanahIndonesia.id - 11 Juni 2025 Kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan dua alat bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers. Bukti tersebut diterima langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum, dan disaksikan oleh kuasa hukum dari pihak Dewan Pers.

Sidang yang berlangsung singkat, sekitar 10 menit, dihadiri oleh tim kuasa hukum PWI dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, antara lain Muhamad Faris, SH; Faisal Nurrizal, SH; Ainunnisa, SH; dan Umi Sjarifah, SH.

Dalam keterangannya, Muhamad Faris menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan berupa dua surat somasi tertanggal 10 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024 yang sebelumnya telah dilayangkan PWI kepada Dewan Pers.

"Bukti ini menunjukkan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakpus, PWI terlebih dahulu berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan Dewan Pers," ujar Faris seusai sidang.

Isi somasi tersebut meminta Dewan Pers mencabut Surat Nomor 1103/DP/k/IX/2024 dan membuka kembali akses ke kantor PWI Pusat di lantai IV Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Namun, menurut Faris, hingga gugatan diajukan, tidak ada tanggapan dari pihak Dewan Pers. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan juga meminta PWI agar kembali mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pers untuk membuka akses kantor PWI, mengingat dokumen penting milik PWI berada di dalamnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025.(**)