Riau, Tanah Indonesia.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Bahrum Sitio, menyoroti keberadaan dan operasional PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) milik Dedi Handoko Alimin yang saat ini beraktivitas di wilayah Inhu, Riau.
Bahrum mempertanyakan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PT SBP serta kepastian atas pemenuhan hak-hak normatif karyawan, menyusul informasi bahwa perusahaan tersebut mengambil alih sejumlah operasional perkebunan di daerah Inhu seperti perusahaan perkebunan di Kecamatan Peranap Sinar Peranap Perkasa (SPP) dan di Kecamatan Rengat Barat PT Teso Indah.
"Kita minta perusahaan yang dikelola oleh Dedi Handoko mendaftarkan seluruh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Jika memang mereka karyawan, maka ada kewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh 21," tegas Bahrum, Minggu (6/4/2025 di Rengat.
Menurutnya, perusahaan yang dikelola oleh Dedi Handoko Alimin, wajib membayarkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Hal ini menjadi penting untuk menjamin perlindungan hak-hak buruh serta mendukung pemasukan negara melalui sektor pajak.
Tak hanya itu, sebagai orang yang aktif melindungi tenaga kerja dan buruh di Inhu, Bahrum juga menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada karyawan, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka ada unsur pidana yang bisa dikenakan kepada direktur perusahaan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran terhadap hak dasar buruh," kata Bahrum Sitio.
Sebagai aktivis perlindungan buruh dan tenaga kerja, Bahrum meminta instansi terkait segera melakukan pengawasan terhadap operasional PT SBP, PT SPP serta PT Teso Indah, guna memastikan perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan milik Dedi Handoko yang berada di Kabupaten Inhu maupun dari Disnaker Inhu mengenai Ketenagakerjaan. **tIND/Tim