Riau, TanahIndonesia.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpset) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, terus mengawal kasus dugaan gratifikasi dan penjualan lahan yang diduga melibatkan Kepala Desa Sungai Raya Erwanto SE. Audiensi pengurus Inpest dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhu Senin (21/4/2024) lalu mengungkap perkembangan perkara tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Inhu menegaskan bahwa laporan yang disampaikan LSM Inpset diproses secara hukum dan tidak akan diabaikan. Hal tersebut disampaikan kembali oleh Ketua LSM Inpset, Chandra, didampingi Sekretaris Kasuma Negara ST, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pematang Reba, Selasa (20/5/2025).
“Berkas dugaan gratifikasi dan penjualan lahan oleh Kades Sungai Raya telah dilimpahkan ke Inspektorat Inhu untuk ditindaklanjuti dalam rangka koordinasi dan penghitungan kerugian negara,” ujar Chandra.
Chandra menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tegas dan profesional yang telah ditunjukkan Kejaksaan Inhu dalam menindaklanjuti laporan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari pengusaha hiburan malam di Pekanbaru dan transaksi penjualan lahan desa.
“Kami menilai Kejaksaan Inhu telah bekerja maksimal. Harapan kami, institusi kejaksaan semakin kuat sebagaimana visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum yang didukung oleh kekuatan TNI,” lanjutnya.
Sebagai pelapor resmi, LSM Inpset berharap semangat dan keteguhan yang sama juga ditunjukkan oleh aparat penegak hukum daerah.
"Kejaksaan Inhu jangan goyah oleh tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun, termasuk dari Polda Riau. Perlu kami tegaskan, laporan yang kami sampaikan ini menyangkut Kades aktif, Erwanto SE, bukan mantan kepala desa sebagaimana yang tengah diproses di kepolisian," tegas Chandra.
Lebih jauh, Chandra menekankan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting bagi masyarakat Desa Sungai Raya. Pihaknya berharap, melalui proses hukum yang transparan dan tuntas, pemerintahan desa yang bersih dapat terwujud dan masyarakat kembali hidup dalam ketentraman.
"Kami mohon Kejaksaan Inhu segera menuntaskan laporan kami terkait dugaan gratifikasi dan penjualan lahan oleh Kepala Desa Sungai Raya. Ini menyangkut kepentingan publik dan integritas penyelenggara pemerintahan desa," ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam penanganan serius.
"Untuk perkara kebun kelapa sawit seluas 370 hektare di Desa Sungai Raya, proses hukumnya sedang ditangani Polda Riau. Namun, untuk dugaan gratifikasi berupa fasilitas hotel di Pekanbaru yang dilaporkan oleh LSM Inpset, kami dari Kejari Inhu yang memprosesnya,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Inhu Ulinnuha.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat indikasi penjualan lahan seluas dua hektare oleh Kades Erwanto dan dugaan penerimaan fasilitas menginap di hotel di Pekanbaru.
"Terkait penjualan lahan dan gratifikasi Kades Sungai Raya sudah disampaikan ke Inspektorat Inhu untuk kordinasi,” pungkasnya. **tIND/yud