Pencarian

PT PMKS, Kebun Kelapa Sawit Kampa Tak Berizin

KAMPA, TanahIndonesia.id - Perkebunan kelapa sawit PMKS di Dusun IV Pinatan Desa Kampar Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar belum memiliki ijin. Namun hingga kini Pemkab Kampar terkesan abai dan melakukan pembiaran.

Akibatnya, meskipun tak mengantongi izin, Kebun kelapa sawit yang berada di Dusun IV Pinatan Desa Kampar, Kecamatan Kampa itu, dapat leluasa mendirikan kebun dan menjalankan aktivitasnya.

Tidak berizinnya pekerbunan ini sudah dikonfirmasikan oleh Wartawan TanahIndonesia.id langsung ke Kepala Dinas Perkebunan yang di Wakili oleh  Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Helvizar, saat dikonfirmasi soal salah satu perusahaan yang kerap disebut masyarakat tempatan dengan sebutan PT. RMJ, Kamis (30/1/2025).

Menurut Helvizar, khusus PT. RMJ yang disebutkan dan menurut informasi berada dekat dengan hutan Bonca lidah kenegerian Kampa, pasti tidak akan mudah untuk proses perizinannya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Yuricho Efril. Menurutnya, tak ada data mengenai izin lingkungan terhadap PT. RMJ di Kampa. Bahkan DLH tidak mengetahui adanya perusahaan perkebunan yang namanya PT. RMJ.

"Namun lebih lengkapnya saya cek dulu di dinas apakah sudah ada izin lingkungan nya," ujar Yuricho.

Sementara salah seorang tokoh Masyarakat Desa Kampar Lukman mengatakan, PT RMJ ini dulunya adalah pemilik Kebun di Desa Kampar ini.
"Namun dari tahun 2022 PT RMJ menjual kebunnya kepada orang lain yang kalau tak salah ya itu PT PMKS .

Dari tahun 2022 yang memiliki Kebun Kelapa Sawit di Dusun IV pinatan ini sekarang adalah PMKS kalau tak salah luas lahan lebih kurang 100 hetar lebih.

Sepegetaun nya Kebun PMKS ini belum memiliki izin apa pun.Tutupnya.

Sementara berita ini di terbitkan Pihak Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit yang di atas namakan PT PMKS  tidak ada merespon Via telpon dan Whatsapp dari Wartawan TanahIndonesia.id .Hingga berita ini di publikasikan."(hasbi)