Bagansiapiapi, TanahIndonesia.id - Kantor Hukum Rahmat Hidayat SH dan Rakan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Klain atas Hendri,berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Hendri,10 Januari 2025.
Ternyata, Klain atas nama Hendri merupakan Kasi (Kepala Seksi) Pelayanan Kepenghuluan Suak Air Hitam Kecamatan Pekaitan Rohil.
Hendri sebagai Kasi Pelayanan berdasarkan SK Nomor : 02/KPTS/Pem/Sah/IV/2024,Tanggal 30 April 2024.
Kepada Media ini,Rahmat Hidayat SH sebagai Kuasa Hukum dari Hendri,Kasi Pelayanan Kepenghuluan Suak Air Hitam,Selasa (14/1/2025) menyebutkan sesuai dengan SK sebagai Kepala Seksi kalinya telah bekerja di Kantor Kepenghuluan Suak Air Hitam.
" Sejak menerima SK,Klain kami Pak Hendri bekerja sesuai dengan tugasnya, " Ucap Rahmad Hidayat SH.
Namun menurut Kuasa Hukum ini dimana kalinya sejak Juli hingga Desember 2024 tidak pernah menerima gaji selaku Kasi Pelayanan.
" Klain kami juga tidak pernah menerima surat surat pemberhentian dari jabatanya, " Terang Rahmat Hidayat SH.
Menurut Kuasa Hukum,gaji atau honor sebagai Kasi Pelayanan di Kepenghuluan Suak Air Hitam setiap bulanya sebesar 2.050.000, namun sejak Juli hingga Desember 2024 tidak dibayarkan PJ Penghulu Suak Air Hitam kepada Klain mereka atas nama Hendri.
" Satu bulan gajinya 2.050.000 dikalikan selama enam bulan sejak Juli sampai Desember 2024 sebesar 12.300.000 rupiah, " Sebut Rahmad Hidayat SH.
Timbulnya somasi tersebut disebutkan oleh Kuasa Hukum ini karena kalinya merasa gajinya ditahan atau digelapkan sehingga sebagai Penasehat Hukum menegur dan mensomasi PJ Penghulu untuk membayarkan gaji kepada Hendri, Kasi Pelayanan di kantor Desa tersebut.
" Jika tidak dibayarkan,maka patut diduga telah melanggar Pasal 374 KUH Pidana,penggelapan,dan tujuan kuasa hukum ini adalah untuk menghindari tuntutan hukum maupun perdata dari Klain mereka selambat-lambatnya tiga hari kedepan.
Terpisah,Hendri selaku Kasi Pelayanan di Kantor Penghulu Suak Air Hitam,Selasa (14/1/2025) menyebutkan tidak menerima gagi selama 6 bulan.
" Saya tidak pernah menerima surat pemberhentian dari PJ Penghulu,Pak Ijal ( Syafrizal),atau surat apapun,soal gaji itu hak saya, " Tegas Hendri.
" Saya tempuh jalan somasi lewat kuasa hukum atau penasehat hukum saya dulu,sebelum menempuh jalur hukum,jika somasi tiga hari kedepan tidak digubris PJ Penghulu tersebut, " Aku Hendri. (Hy)