Meranti - Jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur perairan Selat Akar, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial K dan S yang diduga berperan sebagai kurir laut internasional.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sebanyak 27 kilogram sabu serta ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menegaskan bahwa narkotika merupakan extraordinary crime yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa, khususnya di Provinsi Riau yang memiliki wilayah perairan strategis dan berbatasan langsung dengan jalur internasional.
“Hampir semua pengungkapan kasus narkoba ini berasal dari negara tetangga. Ini menunjukkan bahwa wilayah perairan Riau masih menjadi jalur yang sangat rawan dimanfaatkan jaringan internasional,” ujar Hengki saat jumpa pers di Mapolres Meranti, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan Polda Riau menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh bentuk tindak pidana narkotika, termasuk terhadap anggota internal yang terlibat.
“Zero tolerance, tidak ada toleransi untuk narkoba. Baik pelaku dari luar maupun jika ada anggota yang terlibat, semuanya akan ditindak tegas,” tegasnya.
Menurut Hengki, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memperkuat pengawasan wilayah pesisir dan jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sindikat narkoba lintas negara.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju wilayah Indonesia melalui perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan tertutup selama kurang lebih dua minggu bersama pihak Bea Cukai.
“Kami melakukan pengejaran menggunakan kapal pompong agar pelaku tidak curiga. Saat akan dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Aldi.
Dalam proses penangkapan, personel Satresnarkoba disebut sempat berenang menuju speedboat pelaku setelah kapal berhasil dihentikan di tengah perairan.
Salah satu tersangka yang berinisial K terkena tembakan pada bagian kaki setelah mencoba melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan petugas.
Dari hasil penggeledahan speedboat, polisi menemukan dua tas berisi 27 paket besar sabu dengan rincian 17 paket bermerek Chinese Pin Wei dan 10 paket bermerek Gold Leaf dengan total berat mencapai sekitar 27 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 260 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Kapolres mengatakan jumlah barang bukti tersebut diperkirakan mampu merusak jutaan masyarakat apabila berhasil diedarkan.
“Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 6,6 juta jiwa dari ancaman narkotika,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menyebut wilayah Pantai Timur Sumatera, termasuk Riau, masih menjadi salah satu jalur utama masuknya narkotika internasional ke Indonesia.
Karena itu, menurutnya, diperlukan pengawasan terpadu lintas instansi dan lintas wilayah untuk memutus rantai penyelundupan narkoba jaringan internasional melalui jalur laut.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan kolaboratif bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga kelompok pemuda dengan mendorong pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Kampung Bersinar di berbagai wilayah rawan peredaran narkotika.
"Program tersebut diharapkan menjadi benteng sosial di tengah masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mampu membangun ketahanan lingkungan dan kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya narkotika," jelas Kombes Putu.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan sindikat lintas negara dalam kasus tersebut.
*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*
Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.
Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.
Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si
Kabid Humas Polda Riau
Kontak Media:
E-mail : humaspolda_riau1@gmail.com
No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
Facebook: Bid Humas Polda Riau
Instagram : @humaspodariau

