Pencarian

GANNAS ( Gerakan Anti Narkoba Nasional ) Dpw Jawa Barat Mendukung penuh Usulan kepala BNN, Vape Dinilai Berpotensi Jadi Media Narkotika

Bandung, TanahIndonesia.id - 08 April 2026 Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan langkah tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Usulan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok, melainkan berpotensi menjadi sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika. Dalam sejumlah forum resmi, BNN menyoroti tren penggunaan vape untuk mengonsumsi zat berbahaya yang semakin sulit dideteksi.

Temuan laboratorium BNN memperkuat kekhawatiran tersebut. Dari ratusan sampel cairan vape yang diuji, ditemukan kandungan zat seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang termasuk obat bius. Fakta ini menunjukkan adanya perubahan fungsi vape yang tidak lagi sebatas perangkat konsumsi nikotin.

Selain itu, BNN juga mencatat peningkatan jumlah zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia. Hingga saat ini, lebih dari 170 jenis zat baru telah teridentifikasi, yang sebagian dapat disalahgunakan melalui perangkat seperti vape.

Menanggapi hal tersebut, TAP, S.H - Tody Ardiansyah Prabu, S.H Ketua DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Propinsi Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap usulan BNN. Ia menilai langkah pelarangan vape, khususnya yang berpotensi disalahgunakan, merupakan upaya preventif yang penting untuk menekan peredaran narkotika. Perlu ada Langkah Good Will dari Presiden , Pimpinan komisi III, Pimpinan DPR RI , Instansi terkait,  kepala daerah se-  Indonesia untuk Menerapkan Kebijakan Regulasi aturan Larangan  atas usulan BNN Tsb. Demi menyelamatkan Generasi Muda ( Milineal & Zilenial ) Indonesia bahwa vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok, melainkan berpotensi menjadi sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba kini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan tren gaya hidup. Vape, yang selama ini dianggap lebih aman, justru membuka celah baru bagi penyebaran zat terlarang, terutama di kalangan anak muda.

Dalam konteks ini, GANNAS memiliki peran strategis sebagai organisasi masyarakat yang fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkoba. Di Jawa Barat, GANNAS aktif melakukan sosialisasi, edukasi, serta kampanye bahaya narkotika ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga komunitas umum.

Tak hanya itu, GANNAS juga kerap menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif, organisasi ini berupaya membangun kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba, termasuk modus baru yang memanfaatkan vape.

Di sisi lain, fenomena vape sebagai bagian dari gaya hidup masih cukup kuat, terutama di wilayah perkotaan seperti Bandung. Banyak pengguna yang belum sepenuhnya memahami risiko di balik penggunaan perangkat tersebut, baik dari sisi kesehatan maupun potensi penyalahgunaan.

Perdebatan terkait pelarangan vape pun terus bergulir. Namun, bagi BNN dan GANNAS, aspek perlindungan masyarakat terutama generasi muda menjadi prioritas utama. Mereka menilai bahwa langkah tegas perlu dipertimbangkan sebelum dampak yang ditimbulkan semakin meluas.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk GANNAS  Dpw Propinsi Jawa Barat, usulan pelarangan vape kini menjadi isu penting yang tengah dikaji. Ke depan, kebijakan yang diambil diharapkan tidak hanya mampu menekan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat. Dan mempersiapkan generasi emas Indonesia 2045 sebagai bonus demografi tertinggi di dunia. Demi terwujudnya  Peradaban Indonesia Emas Sejahtera dan Makmur.(**)