Meranti, TanahIndonesia.id - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, kian meresahkan. Rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai salah peruntukan terus bebas dijual di warung, kedai kelontong, hingga pedagang kaki lima, seolah tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait.
?
?Hasil penelusuran media TanahIndonesia.id mengungkap, rokok-rokok ilegal tersebut diduga masuk dari Kepulauan Riau dan Pulau Jawa melalui jalur Riau daratan. Dari investigasi, ditemukan setidaknya dua jenis rokok ilegal yang marak diperjualbelikan, pertama, rokok tanpa cukai, dan kedua, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
?
?Adapun merek-merek yang banyak beredar di pasaran antara lain Manchester, Mer C, Ae, Marsall, Rc, hingga H Mind Slim rasa mangga dan anggur. Dalam setiap bungkus, berisi 12 hingga 20 batang dengan harga bervariasi dan jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
?
?Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, para pelaku yang terbukti mengedarkan rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta/atau pidana denda sebesar 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 55.
?
?Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menuding aparat berwenang, khususnya Bea Cukai, seakan tutup mata terhadap fenomena ini. Mereka menduga, aparat sudah lama mengetahui peredaran rokok ilegal di Kepulauan Meranti, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat.
?
?"Sulit dipercaya kalau Bea Cukai tidak tahu. Peredaran rokok tanpa pita cukai dan cukai salah peruntukan ini sudah berlangsung lama,” ungkap salah seorang sumber kepada TanahIndonesia.id.
?
?Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kepulauan Meranti.
?
?Hingga berita ini diterbitkan, maraknya peredaran rokok ilegal di Kepulauan Meranti, pihak Bea Cukai dan Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti belum ada mengeluarkan keterangan resmi. (Ind)***
Ini Rokok Ilegal Berbagai Jenis Merk Beredar Di Kepulauan Meranti
