Pencarian

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pemdes Baturijal Barat dan KUA Peranap Gelar Sosialisasi Nikah Resmi

Riau, TanahIndonesia.id - Pemerintah Desa Baturijal Barat bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peranap menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (27/8/2025),

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi menurut hukum agama dan negara.

Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag, M.H, para penyuluh agama, serta perangkat desa setempat.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Peranap, Marsel menekankan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Peranap, untuk menyadari pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Pernikahan yang sah menurut agama dan negara akan menciptakan keluarga yang kuat secara hukum. Jangan sampai cinta Anda tidak punya kekuatan hukum. Nikah sah, keluarga berkah," tegas Marsel.

Kepala Desa Baturijal Barat, Sabawahi, turut memberikan pernyataan kepada wartawan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Ia menyampaikan harapannya agar masyarakat yang telah menikah secara siri dapat segera mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA.

"Kami berharap bagi masyarakat yang sudah terlanjur menikah siri, semoga bisa segera mengurus pencatatan nikah di negara. Bagi masyarakat yang belum menikah, kami imbau agar pernikahannya nanti tercatat secara resmi di KUA," ujar Sabawahi.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan KUA untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat, khususnya terkait hak dan kewajiban dalam kehidupan berumah tangga. Melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat, diharapkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan nikah akan semakin meningkat.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif mengurus administrasi pernikahan demi kepastian hukum, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil mereka.**tIND