Riau, TanahIndonesia.id - PWI menegaskan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme melalui penandatanganan Pakta Integritas. Dalam pakta tersebut, anggota PWI menyatakan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT), serta seluruh aturan organisasi. Selain itu, PWI juga menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat periode 2023–2028, Hendry Ch Bangun, hasil Kongres Bandung.
Legalitas organisasi PWI secara resmi diakui melalui Surat Keputusan (SK) AHU Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0000946.AH.01.48 Tahun 2024. SK ini merupakan dokumen negara yang menetapkan keabsahan PWI beserta susunan pengurusnya, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua Organisasi PWI Riau, Tun Akhyar, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi kembali dengan PWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan SK.
“Tentu saja, dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI di tingkat kabupaten dan kota, kami akan menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya, termasuk melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB) di tingkat kabupaten/kota,” jelas Tun Akhyar.
Ia menambahkan, setelah proses di tingkat kabupaten dan kota selesai, PWI Riau akan melanjutkan dengan pelaksanaan KLB tingkat provinsi.