Pencarian

Viral! Petani dan Polisi di Inhu Terlibat Adu Mulut dan Saling Dorong, Berebut Lahan

Riau, TanahIndonesia.id - Petani di Sekip Hilir dan Sungai Raya Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, terlibat bentrok dengan aparat kepolisian. Para petani menolak lahan kebunnya di plotting untuk diambil titik koordinat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu atau Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Riau bersama tim Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Riau.

Ploting tersebut Kamis (13/03/2025) dilakukan tim Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Riau untuk menentukan titik koordinat atas lokasi lahan petani di Sekip Hilir dan Sungai Raya masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (PT ASL).

Sebelum plotting dilakukan, petani dari Sekip Hilir dan Sungai Raya menggelar aksi unjuk rasa, mendesak agar pengembalian batas tanah dilakukan terlebih dahulu dan menolak pengambilan titik koordinat yang lakukan oleh pihak BPN atas permintaan penyidik Polda Riau.

Sekitar 300 petani dari Sekip Hilir dan Sungai Raya mengajukan berbagai tuntutan dalam aksi penolakan terhadap tim Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Riau yang melakukan pengambilan titik koordinat di lahan pertanian mereka. Aksi tersebut berlangsung dengan tujuan untuk menyuarakan ketidaksetujuan atas langkah yang dinilai merugikan dan mengancam hak mereka sebagai petani.

Dalam orasinya, Sahman, salah satu perwakilan petani, menyampaikan orasinya untuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto. "Tolong kami pak! Tanah kami hendak dirampas oleh PT Sinar Belilas Perkasa. Kami menolak pengambilan plotting yang dilakukan oleh BPN dan Penyidik Polda Riau sebelum pengembalian batas sesuai dengan HGU PT Alam Sari Lestari," kata Sahman.

Sahman menyampaikan tuntutan petani, meminta perhatian Kapolri. "Bapak Kapolri, tolong kami! Tanah kami dirampas PT Sinar Belilas Perkasa, dan kami dipanggil-panggil oleh penyidik Polda Riau. Dulu alamat kami disebut berada di Desa Talang Jerinjing, kini disebut di Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, sementara kami berkebun di Kecamatan Rengat," kata Sahman.

Sahman juga menegaskan bahwa menurut risalah lelang HGU PT Alam Sari Lestari, masalah sengketa lahan seharusnya merupakan perkara perdata, namun dipaksakan menjadi perkara pidana di Polda Riau. "Kami di kriminalisasi pak Kapolri," kata Sahman.

Sekitar pukul 17.00 WIB, rombongan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan dari Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Riau serta tim Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Riau, tiba di lokasi Balai Pertemuan Sekip Hilir, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Skip Hilir, Kecamatan Rengat, untuk melakukan plotting.

Namun, meraka dihadang oleh petani yang membentangkan spanduk dan menjelaskan bahwa HGU PT Alam Sari Lestari tidak mencakup wilayah Skip Hilir dan Sungai Raya, Kecamatan Rengat.

Ketegangan terjadi ketika petani mempertanyakan desa mana yang akan di plotting, dan dengan tegas menolak jika itu dilakukan di Kelurahan Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya.

Sempat terjadi adu mulut antara petani dan polisi, petani tetap mempertahankan klaim mereka terhadap lahan yang sudah ditanami dan berpenghuni tersebut, sementara polisi tetap berusaha melanjutkan proses plotting pengambilan titik koordinat.

Terjadi pula dorong dorongan antara petani dan polisi. Sempat dilakukan pengambilan Titik koordinat oleh petugas BPN menggunakan Pancang dan GPS, namun titik koordinatnya tidak keluar, petani langsung marah dan mengatakan sedangkan pakai HP aja bisa keluar titik koordinat.

Akhirnya, rombongan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu atau Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Riau dan tim Ditreskrimum Polda Riau gagal melakukan plotting di lokasi lahan pertanian dan perkebunan masyarakat Sekip Hilir dan Sungai Raya.

Samsir, mewakili petani dari Sungai Raya usai aksi tersebut, kepada wartawan mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan titik koordinat oleh penyidik Polda dan BPN.

"Tidak terbukti bahwa lokasi tersebut berada di Kecamatan Rengat Barat, Desa Talang Jerinjing. Ternyata, itu berada di Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat," katanya.

Samsir juga menjelaskan kalau Pihkanya  tidak ingin pihak BPN dan penyidik Polda mengambil titik koordinat di wilayah Sekip Hilir dan Sungai Raya. "Kami pernah mengalami hal serupa di SBL, di mana kami tidak diberi tahu tentang titik koordinat, dan tiba-tiba diubah menjadi koordinat Kecamatan Rengat Barat, Desa Talang Jerinjing," jelasnya.

Dengan alasan menggunakan titik koordinat tersebut, menjadikan alasan untuk menjadikan tersangka petani dan langsung dipenjara. "Kami sudah pernah mengalami perlakuan yang sama dari penyidik Polda, jadi kami tidak lagi mempercayai mereka," ujar Samsir.

Sementara itu, Rano, perwakilan petani Sungai Raya, menegaskan bahwa mereka tidak ingin lagi diganggu atau diplotting, karena mereka yakin bahwa lahan mereka tidak termasuk dalam HGU PT Alam Sari Lestari. **tIND/Yud