Perwira Polisi di Riau Ditangkap karena Gelapkan Mobil Fortuner Rental

Jumat, 14 Februari 2025 | 17:48:01 WIB

PEKANBARU, TanahIndonesia.id – Seorang perwira polisi, Ipda DTR, ditangkap tim Polsek Tenayan Raya atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner.

Perwira Polda Riau tersebut sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan Said Mukhsin Syam, seorang warga Pekanbaru, pada 29 Februari 2024. Ia melaporkan hilangnya mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD AT berwarna cokelat tua metalik dengan nomor polisi BM 1578 LQ. Mobil tersebut disewakan kepada DTR untuk jangka waktu satu bulan, namun tidak dikembalikan setelah masa sewa berakhir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan melacak kendaraan menggunakan sistem GPS. Mobil diketahui berada di wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, yang akrab disapa Buyung.

Akibat tindakan DTR, Said Mukhsin Syam mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, beserta tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada 18 September 2024, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. DTR kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dengan sangkaan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DTR sempat melarikan diri.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Penangkapan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Kamis (13/2).

Dalam pemeriksaan, DTR mengakui perbuatannya dan menyebut hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kepolisian juga melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil negatif dari penggunaan narkotika.

Kasus ini terus dikembangkan. Polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait dan akan menggelar perkara untuk melengkapi proses hukum. Selain itu, Bery mengungkapkan bahwa DTR telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebelum dilakukan penangkapan.

Terkini