Polsek Batang Cenaku Ungkap Kasus Narkotika, Pemuda 23 Tahun Diamankan Bersama Sabu 23,51 Gram

Minggu, 08 November 2026 | 23:32:54 WIB

Inhu, Tanah Indonesia.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 23,51 gram berat kotor. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial Ronaldo (23), warga Desa Bukit Lingkar, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolsek Batang Cenaku, Ipda Candra Tumpak Harianja, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Ramli Ismail Gultom, melaporkannya kepada Kapolsek. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dalam proses penyelidikan, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Bukit Lingkar dan mengamankan seorang pria bernama Abdul Majid.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Abdul Majid menerangkan kepada petugas bahwa Ronaldo akan datang ke rumahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan menunggu kedatangan Ronaldo di rumah Abdul Majid.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Ronaldo tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kemasan plastik.

Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan transparan, petugas menghadirkan masyarakat setempat sebagai saksi.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sergio di dalam kemasan plastik permen merek KISS yang dibawa Ronaldo," jelas Kapolsek.

Saat kotak rokok tersebut diperiksa, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan dibalut tisu. Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dan dibalut kertas timah rokok, serta dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi pil ekstasi.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat kotor mencapai 23,51 gram.

Dari hasil interogasi awal, Ronaldo mengaku bahwa dirinya diminta oleh Abdul Majid untuk menjemput narkotika tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,51 gram, dua butir yang diduga pil ekstasi, dua lembar tisu putih, satu bungkus plastik permen merek KISS, plastik pembungkus, satu kotak rokok merek Sergio, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 3686 BAD.

Selanjutnya, Ronaldo beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Batang Cenaku mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Batang Cenaku berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**tIND

Terkini