Empat Rakit Dompeng Beroperasi, Warga Sungai Bawang F5 Resah PETI Tak Kunjung Ditertibkan

Selasa, 08 September 2026 | 12:43:53 WIB

Kuansing, TanahIndonesia.id - 07/09/2026 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI masih marak di wilayah Desa Sungai Bawang F5, tepatnya di belakang lapangan bola kaki Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial TNJ. Dalam aktivitasnya, pelaku menggunakan 4 unit rakit dompeng.

Warga setempat mengaku resah. Pasalnya, aktivitas ini sudah berlangsung lama dan pernah diberitakan sebelumnya, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Ini sudah pernah dinaikkan beritanya. Sudah juga telpon layanan 110, tapi tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kekecewaan warga juga ditujukan kepada aparat di tingkat Polsek Singingi dan Polres Kuansing. 

"Kalau Polsek dan Polres tidak bisa menindak tegas PETI ini, apakah harus nunggu Ditreskrimsus Polda Riau dulu? Kalau harus nunggu Polda, lalu untuk apa ada Polres dan Polsek setempat? Yang sudah jelas melanggar hukum kok tidak ada penindakan. Ada apa dengan hukum?" Ada apa di balik semua ini?"kata warga lainnya.

Selain itu, warga juga menyoroti dampak lingkungan. Pengupasan tanah, pendangkalan sungai, dan pencemaran air limbah tambang dinilai sudah berdampak langsung ke lahan pertanian dan sumber air masyarakat.

Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba  

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 160 UU Minerba  

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pelaku juga dapat dijerat Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Warga Desa Sungai Bawang F5 mendesak Kapolsek Singingi, Kapolres Kuantan Singingi, hingga Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera turun ke lokasi dan menertibkan aktivitas PETI tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami cuma minta penegakan hukum yang adil," tutup warga.(**)

Terkini