Pemkab Inhu Respons Rekomendasi BAM DPR RI, Tim Penyelesaian Konflik Agraria Segera Dibentuk

Jumat, 14 Agustus 2026 | 00:02:14 WIB
Rapat pembentukan tim penyelesaian konflik agraria antara petani dengan PT Sinar Belilas Perkasa di Kantor Bupati Inhu

Riau, TanahIndonesia.id - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) akhirnya menggelar rapat pembentukan tim penyelesaian konflik agraria antara petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan pihak PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).

Rapat digelar di Ruang Rapat Narasinga, lantai II Kantor Bupati Inhu, Jumat (14/8/2026), mulai sekitar pukul 14.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Rapat tersebut digelar setelah Bupati Inhu menerima surat bernomor 078/164/VI/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 dari Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Dra. Hj. Siti Aisyah, SH, SpN. Surat itu berisi permintaan agar Pemkab Inhu melaksanakan rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI terkait konflik agraria tersebut.

Surat yang sama juga disampaikan Siti Aisyah kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat.

Namun, rapat yang dihadiri unsur Forkopimda Inhu tersebut belum menghasilkan keputusan konkret terkait penyelesaian konflik. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak yang hadir lebih banyak mengimbau petani dan perusahaan agar sama-sama menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik baru.

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto mengatakan, Pemkab Inhu akan segera membentuk tim bersama unsur Forkopimda untuk menginventarisasi dan mengurai persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

"Yang pertama, kita merujuk pada surat rekomendasi BAM DPR RI agar kedua belah pihak yang berkonflik sama-sama menahan diri. Kami akan segera membentuk tim, bersama Forkopimda, untuk menginventarisasi masalah. Mana lahan petani yang masuk dalam izin HGU perusahaan, mana yang terjadi tumpang tindih, semuanya akan kita urai satu per satu," ujar Ade kepada wartawan usai rapat.

Menurut Ade, penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan dengan memenuhi seluruh tuntutan salah satu pihak. Karena itu, diperlukan proses negosiasi dan mediasi agar penyelesaian yang dihasilkan tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Masih banyak solusi yang bisa dilahirkan dalam konflik ini ketika semuanya bisa menahan diri.

Ade menambahkan, Pemkab Inhu akan kembali menggelar rapat kecil dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah serta menyusun rekomendasi penyelesaian konflik.

Rekomendasi tersebut, kata dia, tidak hanya akan mempertimbangkan keinginan pemerintah daerah, tetapi juga aspirasi masyarakat dan pihak perusahaan. Pemkab Inhu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan lebih berperan dalam mencegah dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lapangan. Menurutnya, persoalan yang sudah berlangsung lama tersebut tidak cukup hanya dibahas dari sisi kepemilikan lahan, tetapi juga harus dilihat dari aspek sosial dan keamanan masyarakat.

"Konflik ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Demonya juga sering terjadi, baik di DPRD maupun di Polres. Sampai hari ini saya tidak punya data apa pun. HGU-nya mana, data masyarakatnya mana, tidak ada. Fakta di lapangan, yang ribut malah masyarakat dengan masyarakat, kok bisa seperti ini? Ini yang akan kita urai," tegasnya.

Menurutnya, yang paling cepat dilakukan adalah tidak boleh lagi timbul kekerasan dan konflik sosial di tengah masyarakat. Itu yang paling penting. Soal proses kepemilikan hak dan HGU ini punya siapa, itu sudah ada wilayah dan mekanismenya sendiri.

Ade berharap konflik serupa tidak kembali terjadi, terutama konflik antarmasyarakat yang dapat menimbulkan korban dan memperkeruh persoalan agraria.

"Saya tidak ingin sesama kita saling bertelagah seperti yang terjadi pada 1 Juni kemarin. Ini yang mau kita selesaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat menyampaikan harapannya agar mencari solusi penyelesaian konflik agraria yang terjadi.

"Pada prinsipnya kami atas nama DPRD Inhu bersama Komisi II bahwa konflik ini bisa diselesaikan secara terpadu oleh semua pihak, baik itu melalui mediasi ataupun penyelesaian secara hukum perdata," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sabtu Pradansyah Sinurat juga menyampaikan informasi bahwa pihak PT SBP saat ini masih melakukan aktivitas pengelolaan menggunakan alat berat di lokasi lahan yang berkonflik.

"Saat ini konflik masih terjadi, pihak perusahaan pun kami dengar masih menguasai lahan di titik-titik konflik tersebut. Masyarakat yang di sekitarnya juga ada mengadukan kepada kami DPRD melalui bersurat meminta penyelesaiannya. Namun kami meminta masyarakat untuk menahan diri supaya tidak ada terjadi kekerasan di sana," sebut Sabtu Pradansyah Sinurat.

Di akhir ucapanya, Sabtu Pradansyah Sinurat meminta kepada Pemda Inhu agar segera membentuk tim terpadu penyelesaian konflik agraria tersebut. "Konflik tidak bisa kita pertontonkan, kita pemerintah atau pun negara harus hadir di dalam konflik tersebut supaya bisa terselesaikan," pinta politisi Partai NasDem Inhu ini.

Rapat ini dihadiri langsung Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, Dandim 0302 Inhu, Letkol Arh Bangun Bara Kurniawan Prabowo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Saiful Bahri, Kakan Kesbangpol

Turut dihadiri oleh, Kadistankan Inhu, Endang, Kabag Tapem, Ilham, Camat Rengat, Marlius, Kakan ATR/BPN Inhu, Syafisar Masri Limart, Kabag Hukum, Lurah Sekip Hilir, Kuasa Hukum PT SBP, Dodi Fernando, Humas PT SBP, Abdul Rahman Manurung, Deputi Advokasi DPN KNARA, Ridwan, Bidang Hukum DPN KNARA, Al Nasri SH, Camat Seberida, Wisnu dan puluhan perwakilan petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan.**tIND/tim

Terkini