Riau, TanahIndonesia.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) memastikan akan segera memanggil pihak terlapor dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Forum Tiga Desa satu Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hamiko, SH, MH, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2026).
Hamiko mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus gratifikasi pada Forum Tiga Desa satu Kelurahan yang berada di Kabupaten Inhu.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dan pendalaman informasi atas dugaan gratifikasi yang dilaporkan kepada pihak kejaksaan.
Terkait objek laporan, Hamiko menjelaskan bahwa saat ini tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu masih melakukan pengumpulan informasi untuk mendalami laporan tersebut.
"Untuk objek laporan, saat ini sedang dilakukan pengumpulan informasi oleh tim pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu untuk memastikan apakah termasuk peristiwa pidana. Selanjutnya akan diputuskan apakah dapat dilakukan penyelidikan," katanya.
Ia menegaskan, proses pengumpulan informasi tersebut merupakan tahapan awal sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan secara resmi.
Sebelumnya, dua pelapor dalam kasus tersebut, yakni Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus, telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Inhu pada Selasa (11/8/2026) malam.
Saat ditanya mengenai waktu pemanggilan para terlapor, Hamiko mengatakan jadwalnya masih dalam proses penyusunan.
"Sedang dijadwal, dalam proses semua. Kita infokan nanti lagi kalau ada perkembangan," pungkasnya.
Laporan dugaan gratifikasi tersebut diajukan oleh dua aktivis. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perubahan sikap sejumlah aparatur desa dalam konflik lahan antara petani di Sungai Raya dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).
Dalam laporan tersebut, sejumlah nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Erwanto selaku Kepala Desa Sungai Raya, Muhammad Aldo Geni Pratama selaku Pj. Kepala Desa Talang Jerinjing, Muksin selaku Kepala Desa Payarumbai, serta Hafiz Endra Asfa selaku Lurah Sekip Hilir.
Pelapor juga menyoroti keberadaan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan.
Hingga saat ini Kejari Inhu masih melakukan pendalaman terhadap laporan, meminta keterangan pihak terkait, serta mengumpulkan informasi dan bukti awal.**tIND/Tim