Riau, TanahIndonesia.id - Komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Lirik. Seorang pria berinisial BKR alias Kendi, warga Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, diamankan polisi setelah diduga memiliki tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 004/RW 003 Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, SH., M.H langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lirik IPDA Melki Faldo, SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu," terang Aiptu Misran.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan perangkat desa sebagai saksi sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram yang disimpan di dalam saku celana pendek yang dikenakan pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip bening kosong yang diduga merupakan sisa kemasan, satu unit telepon genggam merek Vivo Y400 warna ungu, satu helai celana pendek jeans warna dongker, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan membeli, menyediakan, menawarkan hingga menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Lirik sebelum selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Misran menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Polres Inhu mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup Aiptu Misran.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Indragiri Hulu memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya barang haram tersebut.**tIND/Ril