Riau, TanahIndonesia.id - Puluhan alat berat milik PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) kembali beroperasi dan meratakan lahan yang statusnya masih disengketakan antara masyarakat Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan pembukaan lahan itu dibenarkan warga setempat. Salah seorang petani Sungai Raya, Sadam, menyayangkan aksi sepihak tersebut di tengah proses penyelesaian konflik yang kini ditangani Tim Pansus Konflik Agraria dan Tim Satgas Kementerian ATR/BPN.
"Kita tunggu saja kebenarannya. Jangan main serobot begitu. Coba lihat bang, mereka dengan seenaknya membabat dan merusak lahan yang saat ini masih disengketakan," ujar Sadam kepada wartawan di lokasi konflik, Rabu (15/7/2026).
Menurut Sadam, perusahaan bahkan menurunkan sekitar 300 orang yang diduga preman bayaran untuk mengawal aktivitas tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak mengindahkan asas hukum dan hasil rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bulan lalu.
"Saya juga heran, kenapa mereka masuk dan menyasar ke desa kami. Berdasarkan peta yang dimiliki DPP KNARA dan masyarakat, kedua desa tersebut tidak masuk dalam HGU. Bukti lain, dalam SHGU yang dimiliki PT SBP juga tidak mencantumkan kedua desa tersebut, termasuk tidak disebutkan pula dalam risalah Panitia B," tambahnya.
Sadam mewakili warga Sungai Raya dan Sekip Hilir meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Indragiri Hulu, turun langsung ke lapangan. "Agar peka terhadap hal ini, lihat ke lapangan dan kawal rekomendasi dari BAM DPR RI agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan," pintanya.
Pantauan tim media di lapangan mendapati ratusan orang mengawal pekerjaan sejumlah alat berat. Sebagian besar orang tersebut terlihat membawa senjata tajam jenis golok dan beberapa di antaranya membawa senapan angin.
Saat wartawan berupaya melakukan wawancara, seorang warga yang membawa senapan angin sempat menghadang dan menginterogasi. Situasi mereda setelah Amri, yang mengaku sebagai petugas pengamanan perusahaan, meredam.
Amri mengatakan kegiatan pembukaan lahan itu sudah berlangsung sekitar satu minggu.
"Benar bang, kegiatan sudah sekitar satu minggu ini. Saya kurang tahu pastinya berapa alat yang sedang bekerja. Namun dari forum masyarakat tiga desa, yakni Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai dan Desa Rawa Sekip ada empat (4) unit. Kalau milik perusahaan kurang lebih 12 unit," jelasnya.
Latar Belakang Rekomendasi BAM DPR RI April 2026
Konflik lahan di Indragiri Hulu sebelumnya telah menjadi perhatian BAM DPR RI. Dalam Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Riau pada 16 sampai 18 April 2026 di Gedung Gubernuran Riau, BAM DPR RI menyampaikan sejumlah rekomendasi.
BAM DPR RI akan membawa aspirasi masyarakat kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait, yaitu Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi XIII.
BAM juga meminta seluruh pihak menghormati ketentuan hukum, menahan diri, dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh konflik, termasuk tindakan represif, intimidatif, maupun penggunaan kekerasan.
Selain itu, BAM DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status lahan, dasar hukum, dan tata kelola perizinan pada objek konflik di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bagi pihak yang merasa dirugikan dalam proses penerbitan, penguasaan, maupun pengelolaan hak atas tanah, BAM DPR RI mempersilakan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan gugatan terhadap penerbitan SHGU yang dianggap bermasalah.
Terpisah, kuasa hukum PT SBP Paryani SH dikonfirmasi membenarkan kalau alat berat yang bekerja merupakan milik PT SBP dan masuk ke Desa Sungai Raya, yang di claem dalam HGU PT SBP yang di kelola.
Paryani melalui vi telpon juga menjelaskan, tentang claem kebun PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL) yang sudah diperolehnya areal PT SBL seluas 370 Ha.
"Ya benar, alat tersebut bekerja sesuai dengan luasan yang dimiliki oleh perusahaan dan masih berada di dalam HGU" terangnya.**tIND/Tim