Prabowo Subianto Diminta Bersikap Tegas Redam Kegaduhan Jampidsus vs Kortastipidkor

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:56:55 WIB

Jakarta, TanahIndonesia.id - Persoalan Penanganan tindakan korupsi antara Kejaksaan Agung Dan Kortastipidkor mabes polri menjadi perbincangan publik. Dua Lembaga Penegakan hukum ini kembali di uji dalam menuntas kan kasus besar korupsi di Indonesia. Rakyat kembali dipertontonkan sikap dua lembaga penegakan hukum ini.

Wakil Ketua Umum DPP FABEM Tody Ardiansyah Prabu, S.H meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera bersikap,agar tidak terjadi gesekan antar kedua lembaga ini. Presiden Prabowo segera memanggil Kejaksaan Agung RI dan Kapolri di Hambalang jangan terjadi lagi seperti Cicak Versus Buaya. Jika Memang ada dugaan dengan alat bukti yang kuat dan kordinasi yang baik kepada pimpinan tertinggi Presiden RI jika diduga melibatkan pejabat negara aparat hukum, harus tunduk dan patuh , jika terbukti segera mengundurkan diri sebagai pejabat publik demi menjaga marwah institusi penegakan hukum.

Presiden mesti turun tangan meredam mendamaikan agar tidak terjadi  gesekan lebih luas antar institusi hukum. Tetapi biarkan oknum - oknum diduga berindikasi terlibat tindak pidana korupsi agar diproses hukum secara tegak lurus dibawah komando Presiden Republik Indonesia dan  Jika Terbukti dihukum maksimal jika perlu penerapan hukuman mati. Prinsip semua orang sama di mata hukum dikenal sebagai equality before the law. Di Indonesia, asas ini dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Artinya, setiap warga negara berhak atas perlakuan adil tanpa diskriminasi ras, agama, maupun status sosial, dan wajib tunduk pada proses peradilan yang sama

Jangan terjadi kegaduhan antara melibatkan instutisi polisi vs kejaksaan dan TNI. 
Rakyat  bingung melihat kondisi saat ini ekonomi dan situasi nasional maupun geopolitik belum stabil.

Menurut Zainuddin Asryad , SIP Ketum DPP FABEM Kami aktifis Pegerakan FABEM Forum Alumni Badan Eksekutif & senat Mahasiswa  mengutuk keras terjadi Perang antar institusi / perang Bintang antar sesama elit institusi . Dan Presiden tegas ,konsisten , berani mengusut mega korupsi besar yang dapat terjadi bocornya kekayaan negara yang selama ini menjadi Perhatian khusus presiden.

Sedangkan Ketua DPW FABEM Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Senat Mahasiswa  Sumatera Utara Rinno Hadinata meminta Kortas Tipikor Polri agar profesional tegak lurus dalam penegakan hukum serta patuh  dan taat dibawah Komando Presiden Republik Indonesia Bpk. PRABOWO SUBIANTO dalam mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba) PLTU termasuk yang berkaitan dengan PT BRA dan PT OBP, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang diduga memiliki pola serupa apabila didukung alat bukti yang cukup.
Dari hasil penggeledahan di restaurant D'clan signature yang di lakukan oleh KORTASTIPIKOR Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU batu bara blackout PLN, telah menemukan barang bukti  berupa senilai uang hampir Rp 60 miliar, sebagian besar dalam bentuk mata uang asing. Masing-masing 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000.

Kasus tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batubara PLTU ( Blackout )  secara struktural dan pengawasan tata kelola energi berada di bawah tanggung jawab Kementerian ESDM RI. Kementerian ESDM RI bertindak sebagai pembuat kebijakan, regulator, dan pengawas sektor ketenagalistrikan serta pasokan energi primer nasional.

Bagi publik, perkara ini bukan semata tentang siapa yang diduga terlibat, melainkan tentang apakah proses penegakan hukum mampu berjalan tanpa intervensi, tanpa tebang pilih, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang sah, dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum melalui proses persidangan transparan dan akuntabilitas

Tody Ardiansyah Prabu, S.H Kordinator Nasional Masker Pragi Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo Gibran & Wakil Ketua umum DPP FABEM Bidang Hukum & Antar Lembaga mendorong semua elemen agar turut mengawasi proses penegakan hukum secara kritis namun objektif. Masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi masyarakat dapat mendorong agar proses berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Publik menantikan proses yang terbuka, objektif, dan berkeadilan. Jika seluruh dugaan dapat diusut secara profesional berdasarkan bukti yang sah, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila prosesnya dinilai tidak transparan atau tidak konsisten, ruang keraguan publik terhadap supremasi hukum akan semakin melebar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berada dalam kewenangan institusi kepolisian.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi ataupun memberikan penilaian di luar fakta hukum yang sedang didalami penyidik. Saat ini, institusinya masih menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (**)

Terkini