INDRAHIRI HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial P.Y alias I, 41 tahun, diamankan dalam pengungkapan kasus sabu di Desa Bente, Kecamatan Mandah.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 17.10 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang berada di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Rabu, 27 Mei 2026. Informasi menyebut adanya pria yang kerap melakukan transaksi sabu di kediamannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan terduga pelaku dipastikan, tim langsung bergerak.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan tas selempang hitam berisi tiga kotak penyimpanan ratusan paket sabu siap edar.
Total barang bukti yang diamankan berupa 644 paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 220,51 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp7.500.000 yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan keberhasilan ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dan dukungan informasi masyarakat.
“Peran aktif masyarakat sangat penting membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan terkait peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Inhil menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. (*)