Lagi dan Lagi, Dipenghujung Operasi Gaktib Polsek Enok Berhasil Berantas Peredaran Narkoba

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:45:13 WIB

Enok - Polres Indragiri Hilir kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 23.55 WIB, yang menandai keberhasilan aparat dalam memutus mata rantai distribusi narkoba di dua lokasi berbeda within Kecamatan Enok dan sekitarnya.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh PS Kanit Reskrim Polsek Enok, Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H., pada Selasa, 5 Mei 2026. Informan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria bernama Tomi yang kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya di Desa Sungai Nyur, Kecamatan Tanah Merah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Enok segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif guna memastikan keakuratan informasi sebelum menurunkan tim untuk tindakan penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat, tim gabungan yang dipimpin oleh IPTU Parsaulian Simanjuntak bergerak cepat menuju rumah tersangka pertama, Sudirman alias Tomi (22), di Teluk Kempas. Saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Di dalam sebuah kotak handphone dan kotak plastik berlapis lakban hitam, petugas mengamankan 11 paket kecil sabu dengan total berat kotor 1,67 gram, serta sejumlah uang tunai dan alat hisap.

Selain sabu, dari kediaman Sudirman juga diamankan berbagai alat pendukung kejahatan narkotika, termasuk satu set bong, gunting pemotong, gunting penjepit, mancis, sendok dari pipet plastik, dan jarum pembakar. Petugas juga menyita dua unit handphone, yaitu Vivo Y28 dan Redmi 5A, serta dompet merek Levi’s yang berisi uang tunai. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif menggunakan rumahnya sebagai basis distribusi narkotika jenis sabu kepada para pemakai di wilayah tersebut.

Dalam interogasi awal, Sudirman mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka kedua, Andri Hendra Saputra alias Andre (36). Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim reskrim Polsek Enok dengan melakukan pengembangan kasus. Bersama dengan tersangka pertama, tim polisi bergerak menuju Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, untuk menangkap bandar pemasok yang menjadi sumber distribusi sabu bagi Sudirman.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil menangkap Andri Hendra Saputra di jalan tidak jauh dari rumahnya. Penggeledahan terhadap rumah Andri kemudian dilakukan dan menghasilkan temuan berupa satu paket kecil sabu seberat 0,09 gram, lima plastik bening pembungkus sabu, tiga gunting pemotong, satu gunting penjepit, dan satu tas sandang merek Eiger. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.100.000 dan satu unit handphone Redmi 13x sebagai barang bukti tambahan.

Kedua tersangka telah menjalani tes urine di Polsek Enok dan hasilnya menunjukkan reaksi positif terhadap penggunaan narkotika. Atas tindakan mereka, Sudirman dan Andri Hendra Saputra dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polsek Enok untuk terus gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba. "Lagi dan lagi, Polsek Enok berhasil di penghujung operasi ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami," ujarnya. Ia mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kejahatan narkotika agar menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba, sambil mengingatkan bahwa sanksi hukum bagi pelaku akan ditegakkan secara tegas.

Terkini