Imigrasi Selatpanjang Tingkatkan Layanan Mobile Paspor dan Buka Layanan Akhir Pekan

Senin, 13 April 2026 | 19:00:40 WIB

Meranti, TanahIndonesia.id - Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang telah memberikan layanan Mobile Paspor dan sistem layanan Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang telah sepenuhnya menerapkan penggunaan paspor elektronik (Mobile paspor) dalam seluruh proses penerbitannya. Kebijakan ini, sudah mulai dan berlaku efektif sejak beberapa waktu yang lalu, sejalan dengan pelaksanaan nasional yang dilakukan bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang Dendi Surya Agung Nugraha melalui Kepala Seksi Lalu lintas dan Izin tinggal Keimigrasian : Zaqi Yunahar, S.H di dampingi Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Yomi Wahyudi Plorongi bersama Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Yoga Doni Simarmata Senin (13/4/2026) Di Ruang Kerjanya.

Dijelaskan Zaqi Yunahar, Layanan Mobile Paspor dari Aplikasi Playtor untuk memudahkan masyarakat dan kapan waktunya dalam membuat Paspor,  tergantung masyarakat,  kita juga sudah membuat layanan  pengajuan kunjungan kalau ada masyarakat yang sipatnya Ugensi sakit dan sebagainya, kita siap jemput bola namun kita datang secara admintrasi secara lengkap.

"Bagaimana imigrasi  Kelas II Selatoanjang langsung datang kemasyarakat, tidak ada lagi pembayaran di kantor Imigrasi, maka sudah masuk layanan tahapan pembayaran melalui bank, dan bukti telah membayar sudah terkoneksi dari pusat data, untuk tahapan poto dan wawancara sebagainya, tetap kami layani kami tidak sentuh uang sedikitpun," kata Zaqi Yunahar.

Menurut Zaqi, Soal Pelayanan Mobile Paspor bisa mendaftar di mana saja, tujuanya untuk mempermuda dan permohon datang kekantor hanya memveripikasi dan kapan waktunya datang, dan di Imigrasi bulan lalu kami udah melakukan kunjungan di rumah masyarakat yakni sebagai bentuk layanan mempermudah layanan namun sesuai proses tetap sesuai SOP.

Untuk itu, Bagaimana Proses Imigrasi kami datang kepada masyarakat, tidak ada bayar tambahan, dan tetap melalui Bank. proses M- Paspor sudah mengimput dan ada menu tahapan bayaran bank, serta kapan prosesnya wawanncara mereka di kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Imigrasi akan mengecekan dokumen paspor jangan sampai membawa dokumen yang palsu harus Asli.

" Dengan melakukan M-Paspor dan Paspor adalah dokumen milik negara, kalau rusak sudah ada aturan yang ngatur dan kalau paspornya hilang, datanya kalau lengkap ada tetap ada tetap dilayani dengan baik meskipun rencananya gagal keluar negeri, namun jangan sampai paspor di rusak atau dihilangkan kami hanya perpanjangan dari aturan tersebut itu saja," ucap Zaqi.

Ia juga mengatakan bahwa, Sejak kami Dinas Persatu Januari, kami hadir di Kepulauan Meranti masih banyak kami laksanakan, meski sudah ada Program Limau Imigrasi, dan kami tambah Program layanan Sabtu Minggu akan Bukak di Imigrasi Kelas II Selatpanjang.

" Kita siap layanan Masyarakat dengan baik, mamafaat layanan M Paspor dengan baik, begitu juga pada saat mengurus Paspor Haji, Untuk Paspor Haji  kegunaan sama saja, dari Jemaah Haji tidak ada halangan, paspor bebas buat haji dan umroh, kecuali dinas dan hal lain tertentu pasti beda," jelasnya.

Zaqi Yunahar,mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan keamanan dokumen perjalanan bagi masyarakat.

?“Paspor elektronik menawarkan tingkat keamanan jauh lebih tinggi karena chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan wajah, dokumen ini sangat sulit dipalsukan,” ucapnya.

Selain itu, keunggulan paspor elektronik yaitu memberikan perlindungan ekstra terhadap potensi pencurian identitas dan penyalahgunaan paspor oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Penggunaan paspor elektronik memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian, dengan adanya mesin Autogate yang membaca data dari chip, proses imigrasi menjadi lebih cepat dan efisien sehingga penumpang dapat mengurangi waktu antri dan lebih cepat saat proses pemeriksaan keimigrasian,” kata Zaqi Yunahar, Ia berharap, kami hadir untuk masyarakat Imigrasi untuk memudahkan perjalanan berupa paspor pemenuhan persyaratan dikumen, dan ini untuk syarata mutrak dalam memenuhi syarat dari  pembuatan Paspor  harus dengan mudah akan tetap penuhilah syaratnya yakni KTP, KK Buku Nikah dan kami siap untuk melayani sesuai syarat dokumen resmi paspor.(Bom)

Terkini