Panen Sawit Ilegal Siang Hari, Jonny Wardi Mengatasnamakan Ormas PP di Kebun Eks PT SAL

Senin, 09 Maret 2026 | 16:34:58 WIB
Tokoh adat Melayu, Datuk Marwan MR (tengah), bertemu dengan kepala Regional Head III PT Agrinas Palma Nusantara Mayjen Evi Reza Pahlevi (baju putih) dan General Manager Kolonel Tri Ubaya (menggunakan rompi)

Riau, TanahIndonesia.id - Aksi nekat terjadi di kebun kelapa sawit eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Di siang bolong, seorang pria bernama Jonny Wardi diduga memimpin aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) dan mengenakan atribut lengkap organisasi tersebut.

Menurut keterangan di lapangan, Jonny Wardi bersama sejumlah orang yang dibawanya melakukan panen TBS secara ilegal seolah-olah berada di kebun milik sendiri. Bahkan, dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut disebut membawa senjata tajam jenis klewang yang diduga digunakan untuk melakukan intimidasi terhadap pekerja kebun.

Aksi tersebut sebelumnya sempat dipergoki langsung oleh Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah, yang merupakan mitra operasional pengelolaan kebun oleh Agrinas Palma Nusantara.

Saat tertangkap tangan tengah mengoordinir panen ilegal, Jonny Wardi disebut mengakui bahwa hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya serta dibagikan kepada orang-orang yang ikut bekerja bersamanya, dan berjanji tidak mengulangi lagi, namun surat pernyataan hanya tinggal begitu saja, Jonny Wardi terbiasa memberikan makan kepada keluarganya dengan hasil mencuri.

Peristiwa tersebut dinilai memiliki pola yang mirip dengan aksi penjarahan sebelumnya yang pernah terjadi di kebun yang dikelola Agrinas Palma eks PT Indrawan Perkasa Kecamatan Batang Gansal, di mana kelompok tertentu melakukan panen secara paksa dengan membawa senjata tajam serta bergerombol untuk menekan masyarakat dan pekerja kebun, dan pelaku telah diamankan oleh Polres Inhu.

Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Evi Reza Pahlevi, selaku Regional Head (RH) III berpangkat Mayjen TNI AD purnawirawan, bersama General Manager Tri Ubaya. Keduanya menyampaikan sikap tegas saat melakukan kunjungan kerja ke kebun Agrinas di wilayah eks PT Tasma Puja, Kecamatan Batang Cenaku.

Menurut Mayjen Evi Reza Pahlevi, tim Harmonisasi Penanganan Konflik Lahan yang dibentuk untuk menangani persoalan kebun kelapa sawit yang dikelola Agrinas Palma telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan TBS di berbagai lokasi kebun, termasuk di wilayah eks PT SAL dan eks PT Tasma Puja.

"Luasan lahan kebun kelapa sawit yang bermasalah saat dikelola oleh Agrinas Palma akan kami serahkan kembali kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk proses penanganan lebih lanjut. Di lapangan kami menemukan indikasi pihak eks manajemen lama masih mengoordinir masyarakat untuk melakukan penguasaan lahan," ujar Mayjen Evi Reza.

Mayjen Reza juga menegaskan, bahwa tindakan penjarahan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat maupun individu sipil akan diproses secara hukum, jika penjarahan dilakukan di eks kebun yang dalam penertiban kawasan hutan.

"Baik yang menjadi dalang maupun pelaku di lapangan, semuanya akan ditangani secara pidana oleh pihak kepolisian, kita dari Agrinas sudah rutin berkordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait lainya," tegasnya.

Mayjen Evi Reza menjelaskan, bahwa Agrinas Palma pada prinsipnya hanya menerima penitipan pengelolaan kebun dari Satgas PKH. Karena kebun tersebut memiliki nilai ekonomi, maka pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika kemudian ada pihak yang mempersoalkan status kebun maupun lahannya tersebut, maka proses penyelesaiannya kami kembalikan kepada Satgas PKH," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam upaya menjaga hubungan baik dengan semua pihak serta mengedepankan pendekatan humanis, pihak Agrinas Palma sejak awal telah menyampaikan kepada perusahaan lama agar menghentikan seluruh aktivitas operasional dan mengosongkan area kebun.
Namun demikian, bagi para eks karyawan perusahaan lama yang ingin kembali bekerja, pihak Agrinas tetap membuka peluang.

"Eks karyawan perusahaan sebelumnya tetap bisa bekerja kembali dengan skema PKWT maupun PKWTT pada Agrinas, sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku," tutup Mayjen Evi Reza. **tIND/Yud

Terkini