Soal Sengketa Lahan di Sungai Raya, AMUK Bongkar Surat Dari Kantor BPN/ATR Yang Mencantolkan Surat Tapem Inhu

Kamis, 04 September 2025 | 01:12:44 WIB
Ketua AMUK Inhu, Andi Irawan SE bersama petani di Sungai Raya memperlihatkan surat dari kantor BPN ATR Inhu

TanahIndonesia.id – Fakta mengejutkan terungkap dari sebuah dokumen resmi. Surat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau bernomor 100/Bag.Tapem/57/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 yang dikirimkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Inhu, dengan gamblang menyatakan bahwa, peraturan yang mengatur tentang batas desa se-Kabupaten Inhu belum pernah ada.

Kabar tersebut sontak menggegerkan, sebab adanya sebuah desa dibentuk setelah adanya kesepakatan batas batas desa serta di tetapkan pembentukan sebuah desa berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang dimuat dalam Peraturan daerah (Perda) lewat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Perda).

Setelah isi surat tersebut terbongkar ke permukaan. Fakta hukum yang sangat mendasar, semakin menjadi sorotan yang termuat dalam poin surat BPN/ATR Inhu membalas surat Aliansi Masyarakat Sungai Raya Untuk Keadilan (AMUK) yang diketuai Andi Irawan SE tertanggal 24 Agustus 2025.

Ketua AMUK Inhu, Andi Irawan kepada wartawan Kamis (4/9/2025) mengungkapkan, bahwa dalam surat balasan BPN ATR Inhu juga dijelaskan status lahan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang menguasai Hak Guna Usaha (HGU) eks-PT Alam Sari Lestari yang telah pailit juga tidak diketahui batas batasnya sebab belum pernah dilakukan pengukuran kembali oleh Kementerian ATR/BPN RI.

"Pengukuran lahan sesuai permohonan PT SBP milik Dedi Handoko Alimin, dalam hal tersebut melalui Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Karena belum pernah di ukur dan belum diketahui batas batas HGU, telah terjadi kriminalitasi di Polda Riau terhadap petani di Sungai Raya," kata Andi Irawan.

Andi juga menyebutkan dengan batas-batas HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) tersebut tidak jelas, karena permohonan pengukuran yang diajukan PT SBP belum pernah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

"Bagaimana mungkin masyarakat Desa Sungai Raya dituduh menyerobot lahan HGU, sementara batas-batas HGU itu sendiri belum pernah diukur dan ditetapkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN? Ini jelas sebuah kejanggalan besar," tegas Andi Irawan.

Lebih jauh Andi Irawan menjelaskan, bahwa Kantor BPN ATR Inhu maupun Kanwil BPN ATR Riau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran lahan HGU, karena otoritas penuh ada di tangan Kementerian ATR/BPN pusat.

Isi surat BPN ATR Inhu yang diterima AMUK pun mempertegas polemik tersebut. Pada poin 3 huruf b disebutkan bahwa Kantor Pertanahan Inhu telah mengirim surat kepada Kabag Tapem Setda Inhu melalui surat Nomor 1017/MP.01.02.14.02/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. 

Intinya, BPN menanyakan dasar hukum terkait Peraturan Batas Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, serta aturan tentang pembentukan/pemekaran Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Seberida, dan Kecamatan Rengat. Jawaban yang diterima pun mengejutkan: sampai hari ini, peraturan tentang batas desa se-Kabupaten Inhu memang belum pernah ada.

Andi Irawan pun mempertanyakan keras langkah aparat penegak hukum yang menjadikan petani di Sungai Raya sebagai korban kriminalisasi. "Apa dasar hukum Direskrimum Polda Riau menangkap lima orang petani Sungai Raya dan memenjarakan mereka selama lebih kurang 35 hari? Kalau dasar batas desa dan HGU saja tidak jelas, maka penahanan itu jelas bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil!," tegasnya.

Kasus lahan di Desa Sungai Raya yang berkonflik dengan PT Sinar Belilas Perkasa terus memicu gelombang pertanyaan besar, jika batas desa saja tidak pernah diatur, lalu dasar hukum apa yang dipakai untuk menuduh, menahan, bahkan memenjarakan petani Sungai Raya?.

Kepala kantor (Kanta) BPN/ATR Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart ST MAP kepada wartawan menjelaskan, perlu bersama sama dukung pemerintah daerah untuk mensegerakan membuat peraturan terkait batas batas desa/kelurahan di Inhu yang memuat titik kordinat.

"Ternyata sampai saat ini belum ada untuk batas batas desa dan kelurahan. Kami juga sebagai pengguna batas wilayah punya ketergantungan," jelas Kanta Masri.

Masri juga menjelaskan, Peraturan daerah pembentukan desa atau kelurahannya pastinya ada di Inhu, namun tidak didukung dengn tapal batas desa dan kelurahannya. "Harusnya setelah peraturan pembentukan desa/kelurahan dibuat, ditindaklanjuti dengan penetapan batas desa. Perda terkait batas desa yang belum ada" jelas Masri seraya menjelaskan balasan surat Tapem Setda Inhu tersebut. **Tim/darfi

Terkini