BANGKINANG KOTA, TanahIndonesia.id - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht).Rabu (21/5/2025). bertempat di halaman gudang barang bukti (BB) Kejaksaan Negeri Kampar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar.
Hadir pada Pemusnahan BB dari perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang (Aulia Fhatma Widhola, S.H., M.H.), Kepala Unit Resnarkoba Polres Kampar (Irwan Fadillah, S.H.), Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar (Dr. Ali Mora), serta Staf Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar."Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH, M. HUM yang diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti, Rahmat Hidayat, SH.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH, M. HUM yang diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti, Rahmat Hidayat, SH,Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap 137 (seratus tiga puluh tujuh) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht).
,"Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu seberat 5088,31 (lima ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh satu) gram, narkotika jenis ganja kering seberat 1291,14 (seribu dua ratus sembilan puluh satu koma empat belas) gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 803,03 (delapan ratus tiga koma nol tiga) gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchraht) Oleh Kejaksaan Negeri Kampar berjalan dengan aman dan lancar.Tutup Kasi BB Eahmat hidayat, SH.(**)