PEKANBARU, TanahIndonesia.id - Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Provinsi Riau terus bertambah. Hingga Sabtu (3/5/2025), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau telah menerima 43 laporan dari pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.
Kondisi ini menjadi sorotan Komisi V DPRD Riau. Lembaga legislatif itu berencana memanggil Disnaker untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi penanganan laporan yang terus meningkat.
"Dalam waktu dekat, kami berencana menggelar rapat dengan Disnakertrans Provinsi Riau. Kami ingin mendalami permasalahan ini dan membicarakan solusi jangka panjangnya," ujar salah satu anggota Komisi V DPRD Riau.
Ia menyebutkan, secara hukum memang belum ada aturan tegas yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja. Namun, praktik ini dianggap tidak memberikan manfaat, apalagi jika pekerja sudah keluar dari perusahaan.
"Ijazah itu tidak bisa dijadikan jaminan di bank, jadi apa manfaatnya kalau ditahan? Biasanya ini hanya upaya perusahaan menjaga agar pekerja tidak membawa lari aset atau uang perusahaan," tambahnya.
Komisi V menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan mendesak Disnaker mengambil langkah serius agar praktik penahanan ijazah tidak terus berlanjut. ***